TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar (bangli) yang berdiri di sempadan Saluran Irigasi Induk Sungai Cimulu, Kota Tasikmalaya, pada Sabtu (26/7/2025) pagi.
Pantauan di lapangan, pembongkaran dimulai sekira pukul 09.00 WIB di Jalan RAA Wiratuningrat, Kelurahan Empangsari, Kecamatan Tawang. Dua unit alat berat dikerahkan untuk mempercepat proses pembongkaran.
Kegiatan ini melibatkan kerja sama dengan UPTD PSDA Wilayah Sungai Citanduy serta mendapat pengawalan dari TNI-Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya.
Tenaga Ahli Muda Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Dadang, menjelaskan bahwa sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya telah melakukan berbagai tahapan seperti sosialisasi, pemberian teguran, hingga pemanggilan terhadap para pelanggar.
"Bahkan, kami sudah mengundang para pihak yang melakukan pelanggaran peraturan (Perda) nomor 4 tahun 2008, dalam pasal 33 yang berbunyi dilarang melakukan bangunan," kata Dadang.
Ia menambahkan, dari hasil identifikasi, terdapat sekitar 70 titik pelanggaran di sepanjang Saluran Irigasi Cimulu. Namun, saat ini pihaknya memprioritaskan 10 titik utama karena berkaitan langsung dengan rencana normalisasi saluran oleh UPTD PSDA.
"Dan kami sebenarnya sudah mengidentifikasi bahwa terkait dengan daerah Saluran Cimulu ini ada sekitar 70 titik, tetap kami prioritaskan dulu ada 10 titik lokasi yang memang menjadi prioritas, karena kendala-kendala terkait dengan normalisasi yang akan dilakukan oleh UPTD PSDA," jelasnya.
Salah satu bangunan pertama yang dibongkar adalah sebuah kafe yang berdiri tepat di sempadan saluran. Menurut Dadang, keberadaan bangunan tersebut mengganggu aktivitas normalisasi dan pengerukan aliran irigasi.
"Saya mohon kepada masyarakat Kota Tasikmalaya, dalam hal ini memahami tindakan kami, upaya kami dalam hal ini untuk menyelaraskan khusus kepentingan terselenggara daerah irigasi khususnya para petani," ucapnya.
Masih menurut Dadang, di Kecamatan Tawang terdapat 10 titik bangunan liar, dan tujuh di antaranya telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
"Jadi pada titik fokus sekarang upaya ini dilakukan mandiri, memerlukan alat berat dalam hal pembongkaran. Sisa ada tiga lagi, tapi yang 7 secara mandiri. Dan semuanya ada di daerah Induk Saluran Sungai Cimulu," katanya.
Sementara itu, Jabatan Fungsional Ahli Muda PSDA Wilayah Sungai Citanduy, Cecep Sofyan, menyatakan bahwa pembongkaran bangli merupakan bagian dari program normalisasi saluran irigasi yang dirancang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Intinya pembongkaran itu adalah salah satu dari kegiatan program pak gubernur. Jadi kita itu akan melaksanakan kegiatan normalisasi Saluran Induk Cimulu. Di mana saluran induk ini meliputi luas layanan 1.528. Kebetulan kita akan melaksanakan normalisasi itu dari ruas 0 dari Bendung sampai ke Cipetir dekat UPI," ujar Cecep.
Cecep menyebut, proses pembongkaran akan dilakukan dalam waktu tujuh hari secara bertahap di sejumlah lokasi. Ia memastikan bahwa pihaknya telah memberikan tiga kali surat teguran kepada para pemilik bangunan sebelum dilakukan eksekusi.
"Terkait baru sekarang dilakukan, intinya semuanya berbasis anggaran. Kebetulan tahun ini 2025 kita ada anggaran untuk pembongkaran, kemudian ada anggaran untuk rehabilitasi daerah irigasi Cimulu," pungkasnya.