TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Pengadilan Negeri Tasikmalaya menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Jumat, 30 Januari 2026, pagi. Sidang tersebut menjadi sorotan karena untuk pertama kalinya penegakan hukum tidak hanya merujuk pada Peraturan Daerah (Perda), tetapi juga menerapkan ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menerapkan Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 15 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Perkara ini juga dikaitkan dengan ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
Berbeda dengan sidang Tipiring pada umumnya yang hanya berlandaskan Perda, sidang kali ini mencerminkan implementasi awal KUHP Nasional dalam penanganan perkara pidana ringan di tingkat daerah. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk harmonisasi antara hukum nasional dan regulasi daerah, sekaligus upaya memperkuat kepastian hukum.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyimpan minuman beralkohol. Kedua terdakwa dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar Rp300.000.
Kasat Samapta Polres Tasikmalaya Kota, AKP Hartono, membenarkan bahwa perkara Tipiring tersebut telah diproses sesuai prosedur hukum hingga tahap persidangan.
“Perkara Tipiring telah kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya untuk disidangkan,” kata AKP Hartono kepada wartawan, Jumat siang.
Ia menjelaskan bahwa penerapan pasal-pasal dalam KUHP Nasional yang baru merupakan bagian dari penyesuaian sistem hukum pidana yang dilakukan secara bertahap oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, penerapan KUHP Nasional dalam sidang Tipiring ini menunjukkan sinergi antara hukum nasional dan peraturan daerah.
Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kota Tasikmalaya. Sidang ini juga menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk memahami penerapan KUHP baru dalam praktik peradilan sehari-hari.
Dengan diterapkannya KUHP Nasional, penegakan hukum di Kota Tasikmalaya diharapkan semakin terukur, adil, dan selaras dengan perkembangan hukum nasional.
AKP Hartono pun mengimbau masyarakat untuk menjauhi minuman keras serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi minuman keras dan menjaga kondusivitas wilayah demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama,” tutupnya.