Ikuti Kami :

Disarankan:

Selamatkan Keuangan Negara, Kejari Ciamis Setor Rp607 Juta dari Perkara Korupsi ke Kas Negara

Senin, 16 Maret 2026 | 16:02 WIB
Selamatkan Keuangan Negara, Kejari Ciamis Setor Rp607 Juta dari Perkara Korupsi ke Kas Negara
Selamatkan Keuangan Negara, Kejari Ciamis Setor Rp607 Juta dari Perkara Korupsi ke Kas Negara. Foto: Febrian Libelvalen.

Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menunjukkan komitmennya dalam penuntasan perkara tindak pidana korupsi. Pada Senin (16/3/2026), korps adhyaksa tersebut resmi menyetorkan uang pengganti dan denda sebesar Rp607.424.000 ke kas negara.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menunjukkan komitmennya dalam penuntasan perkara tindak pidana korupsi. Pada Senin (16/3/2026), korps adhyaksa tersebut resmi menyetorkan uang pengganti dan denda sebesar Rp607.424.000 ke kas negara.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan kerugian keuangan negara dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Nova Fuspitasari, menjelaskan bahwa dana jumbo tersebut bersumber dari empat terpidana dalam tiga perkara korupsi berbeda yang diputus oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. 

Seluruh uang tersebut sebelumnya telah dititipkan oleh para terpidana, pihak keluarga, maupun penasihat hukum mereka kepada Kejari Ciamis sebelum akhirnya disalurkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Uang ini telah dititipkan kepada Kejaksaan Negeri Ciamis dan selanjutnya kami setorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Nova Fuspitasari saat memberikan keterangan pers pada Senin (16/3/2026).

Nova memaparkan secara rinci rujukan penyetoran tersebut. Salah satunya berasal dari perkara Jefri Prayitno, Direktur CV Amira Hasna Kreasi, yang dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Dalam prosesnya, penasihat hukum Jefri telah menyerahkan uang pengganti secara bertahap sejak Desember 2025 dengan total titipan mencapai Rp350 juta.

Selain itu, terdapat pula setoran dari perkara Samin ST dan Iwan Setiawan selaku konsultan pengawas CV Arba. Keluarga kedua terpidana menyerahkan uang sebesar Rp98.790.000, di mana kelebihan bayar dari uang pengganti sebesar Rp12.905.000 akan diperhitungkan sebagai pengurang pidana denda.

Perkara ketiga melibatkan Yosep Saepudin, Sekretaris Desa Sukaresik. Berdasarkan putusan pengadilan, terdapat uang sitaan sebesar Rp171.539.000 yang kemudian diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti dari total kewajiban sebesar Rp706.126.500.

Keempat terpidana tersebut secara sah terbukti melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Nova menegaskan bahwa total keseluruhan uang titipan dan sitaan yang mencapai Rp607.424.000 ini telah diserahkan kepada bendahara penerimaan Kejari Ciamis untuk segera masuk ke rekening negara.

"Dengan penyetoran ini, kami berharap upaya penyelamatan keuangan negara dapat terus berjalan optimal. Ini juga menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Ciamis dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," tegas Nova.

Ia juga menambahkan bahwa penyelesaian uang pengganti ini merupakan bentuk tanggung jawab penuh Kejaksaan dalam menangani perkara korupsi hingga tahap eksekusi akhir.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement