Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Tasikmalaya menjatuhkan denda kepada dua proyek pembangunan yang belum selesai sesuai dengan kontrak kerja.
Dua Proyek Tak Rampung Sesuai Kontrak, DPUTR Kota Tasikmalaya Kenakan Denda
Tasikmalaya Senin, 05 Januari 2026 | 18:44 WIB
