TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Tasikmalaya menjatuhkan denda kepada dua proyek pembangunan yang belum selesai sesuai dengan kontrak kerja.
Dua proyek tersebut yakni pembangunan pendopo rumah dinas Wali Kota Tasikmalaya yang meliputi pekerjaan pagar dan benteng di Jalan Letnan Harun dengan total anggaran sebesar Rp2,5 miliar.
Selain itu, proyek pembangunan Gedung Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tasikmalaya di Kecamatan Bungursari dengan nilai anggaran lebih dari Rp1,6 miliar juga belum rampung sesuai target.
Kepala DPUTR Kota Tasikmalaya, Hendra Budiman, membenarkan adanya keterlambatan penyelesaian dua proyek tersebut sehingga dikenakan denda sesuai ketentuan kontrak.
"Yang belum selesai itu dua pekerjaan, Gedung Kominfo dan Pendopo. Kami memberikan kesempatan kepada penyedia jasa untuk menyelesaikan pekerjaan dengan dikenakan denda sesuai nilai kontrak," ujar Hendra, Senin (5/1/2026) siang.
Hendra menjelaskan, keterlambatan penyelesaian proyek disebabkan faktor cuaca, meskipun ketersediaan material pembangunan tidak mengalami kendala.
"Makanya kami memberikan waktu sampai tanggal 7 Januari 2026 untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan," tegasnya.
Terkait besaran denda, Hendra menyebutkan bahwa nilai sanksi disesuaikan dengan masing-masing kontrak proyek.
"Misalnya nilai kontraknya Rp1 miliar, maka dendanya Rp1 juta per hari. Itu mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan dalam kontrak," pungkasnya.