Pemerintah Kota Banjar akan merumahkan tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua, serta mereka yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun. Kebijakan ini dilakukan menyusul tidak adanya solusi alternatif sesuai aturan yang berlaku dari pemerintah pusat.
Pemkot Banjar Akan Rumahkan Honorer Tak Lolos PPPK dan yang Masa Kerjanya di Bawah Dua Tahun
Banjar Sabtu, 05 Juli 2025 | 18:14 WIB
