Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia menyatakan penolakan tegas terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
PGM Indonesia Tolak Pasal Pengangkatan Pegawai SPPG Jadi PPPK: Guru Madrasah dan Swasta Terbaikan!
Tasikmalaya Kamis, 22 Januari 2026 | 13:41 WIB
