TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia menyatakan penolakan tegas terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam pasal tersebut diatur mengenai pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PGM Indonesia menilai ketentuan itu mencerminkan ketimpangan dan ketidakadilan negara dalam pengelolaan sumber daya manusia sektor publik, khususnya terhadap guru madrasah dan guru sekolah swasta.
Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat (PP) PGM Indonesia, Asep Rizal Asyari, menegaskan bahwa kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang karena berpotensi memperlebar kesenjangan perlakuan negara terhadap tenaga pendidik.
Menurut Asep, guru madrasah dan guru swasta selama ini telah mengabdi di garis depan pendidikan nasional dengan penghasilan terbatas dan tanpa jaminan sosial yang memadai. Namun, mereka dinilai belum mendapatkan afirmasi regulatif yang setara dengan tenaga pendukung program-program sektoral lainnya.
"Negara telah terbalik dalam menetapkan skala priotitas," tegas Asep saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (22/1/2026) siang.
PGM Indonesia mendesak pemerintah untuk meninjau kembali Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025 serta menyusun regulasi khusus yang memberikan kepastian pengangkatan PPPK bagi guru madrasah dan guru sekolah swasta berdasarkan masa pengabdian.
Selain itu, PGM juga meminta pemerintah untuk menyelaraskan kebijakan kepegawaian lintas sektor dan menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama dalam kebijakan nasional.
Di sisi lain, Asep menegaskan komitmen PGM Indonesia untuk terus mengawal isu tersebut dan memperjuangkan hak serta martabat guru madrasah dan guru sekolah swasta di seluruh Indonesia.
"Jika negara mampu membetikan kepastian status kepada pegawai SPPG dan fasilitator PKH, maka tidak ada alasan untuk terus menunda keadilan bagi guru madrasah dan guru sekolah swasta. Negara harus adil, bukan sekadar cepat," pungkasnya.