Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur tambahan (tanggal merah) dalam rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Libur ini diberikan sehari setelah peringatan 17 Agustus, untuk memberi masyarakat waktu lebih leluasa dalam menggelar berbagai kegiatan perayaan.
Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Tambahan Usai HUT ke-80 RI
Nasional Jumat, 01 Agustus 2025 | 14:03 WIB
