JAKARTA, NewsTasikmalaya.com — Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur tambahan (tanggal merah) dalam rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Libur ini diberikan sehari setelah peringatan 17 Agustus, untuk memberi masyarakat waktu lebih leluasa dalam menggelar berbagai kegiatan perayaan.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk memberikan ruang bagi masyarakat memperingati HUT RI dengan lebih semarak.
"Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan, hal ini beri keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain," kata Juri dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Ia berharap, tambahan hari libur ini dapat dimanfaatkan untuk menggelar kegiatan-kegiatan yang memperkuat semangat persatuan dan optimisme bangsa.
"Libur ini diharapkan akan diisi oleh perlombaan yang meningkatkan semangat dan optimisme bangsa," ujarnya.
Namun demikian, Juri tidak secara tegas menyebut apakah libur tanggal 18 Agustus tersebut masuk dalam kategori libur nasional atau cuti bersama.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri: Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Daftar hari libur tersebut mencakup berbagai peringatan nasional serta hari besar keagamaan yang berlaku di Indonesia.