Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan penggunaan dan penjualan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau melebihi ambang batas kebisingan. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 25 Agustus 2025 lalu.
Pemprov Jabar Keluarkan Surat Edaran Larangan Knalpot Bising, Pemkot Tasikmalaya Siap Pertegas Penindakan
Tasikmalaya Kamis, 28 Agustus 2025 | 12:26 WIB
