Ikuti Kami :

Disarankan:

Pemprov Jabar Keluarkan Surat Edaran Larangan Knalpot Bising, Pemkot Tasikmalaya Siap Pertegas Penindakan

Kamis, 28 Agustus 2025 | 12:26 WIB
Watermark
Pemprov Jabar Keluarkan Surat Edaran Larangan Knalpot Bising, Pemkot Tasikmalaya Siap Pertegas Penindakan. Foto: NewsTasikmalaya.com/Ilustrasi.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan penggunaan dan penjualan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau melebihi ambang batas kebisingan. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 25 Agustus 2025 lalu.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan penggunaan dan penjualan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau melebihi ambang batas kebisingan. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 25 Agustus 2025 lalu.

Aturan ini diterbitkan untuk menjaga ketertiban umum, kenyamanan, serta keselamatan lalu lintas di wilayah Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengunggah surat edaran tersebut melalui akun resmi media sosialnya pada Rabu (27/8/2025) pagi.

“Jawa Barat anti-bising knalpot,” tulis Dedi dalam unggahan tersebut.

Dalam edaran itu, Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat diminta mendukung penegakan aturan terkait ambang batas kebisingan kendaraan bermotor. Mereka juga diminta melakukan pembinaan kepada masyarakat, termasuk pemilik toko dan bengkel, agar tidak memperdagangkan atau menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan berkoordinasi dengan kepolisian setempat dalam pengendalian penggunaan knalpot bising, termasuk pada kendaraan bermotor tipe racing.

Pemerintah berharap surat edaran ini dapat menjadi pedoman bersama untuk menciptakan lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, menyampaikan bahwa Pemkot Tasikmalaya sebelumnya telah mengeluarkan edaran terkait knalpot bising, dan kini akan mempertegas aturan tersebut.

“Oh iya, sebetulnya saya kaji Kota Tasikmalaya sudah juga menyebarkan surat edaran terkait knalpot bising dan kita akan mempertegas surat tersebut dan SE gubernur memperkuat surat edaran yang dilakukan di sini,” ujar Viman di Bale Kota Tasikmalaya, Kamis (28/8/2025) pagi.

Viman menegaskan, pihaknya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan melakukan penindakan terhadap pelanggar aturan demi menjaga ketertiban dan keamanan.

“Soal razia knalpot bising kita nanti tentunya akan koordinasi dengan Forkopimda yang ada untuk menjaga ketertiban dan juga keamanan di Kota Tasikmalaya,” tegasnya.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement