Penetapan empat tersangka dalam kasus penganiayaan dan penculikan pedagang bakso di Jalan Cieunteung, Kecamatan Cihideung, mendapat respons positif dari pihak korban. Kuasa hukum S (48), Windi Harisandi, mengapresiasi gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota dalam menangani perkara yang menimpa kliennya.
Apresiasi Gerak Cepat Polisi, Kuasa Hukum Pedagang Bakso Cieunteung Minta Penegakan Hukum Transparan
Tasikmalaya Rabu, 22 April 2026 | 09:04 WIB
