Ikuti Kami :

Disarankan:

Tanam 125 Pohon Ganja dalam Pot di Rumah, Pria di Garut Diringkus Polisi

Jumat, 15 Agustus 2025 | 19:31 WIB
Tanam 125 Pohon Ganja dalam Pot di Rumah, Pria di Garut Diringkus Polisi
Tanam 125 Pohon Ganja dalam Pot di Rumah, Pria di Garut Diringkus Polisi. Foto: Instagram Polres Garut

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 125 batang pohon ganja dan 23,26 gram daun ganja kering siap konsumsi.

GARUT, NewsTasikmalaya.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 125 batang pohon ganja dan 23,26 gram daun ganja kering siap konsumsi.

Pelaku berinisial IN (32), warga Kecamatan Bungbulang, ditangkap pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Mekarjaya. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi terkait aktivitas ilegal yang dilakukan pelaku.

Setelah diamankan, polisi melakukan pengembangan ke rumah pelaku. Hasilnya, rumah tersebut ternyata dijadikan lokasi penanaman ganja dengan berbagai media tanam.

“Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan penanaman ganja sejak Agustus 2023 dan telah memanen sebanyak empat kali untuk dikonsumsi sendiri,” ujar Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep kepada awak media, Jumat (15/8/2025).

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku meliputi satu paket daun ganja kering dalam plastik klip bening seberat 23,26 gram, dan 125 batang pohon ganja dalam berbagai media tanam di dalam rumah pelaku

Menurut AKP Usep, pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Polres Garut mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. “Kerja sama masyarakat menjadi kunci memutus peredaran narkotika di Garut,” pungkas AKP Usep.

 

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement