Ikuti Kami :

Disarankan:

Tarif Parkir Berbasis Jam di Kota Tasikmalaya Dipertanyakan Warga, Jukir Akui Sistem Penghitungan Belum Jelas

Sabtu, 22 November 2025 | 12:04 WIB
Tarif Parkir Berbasis Jam di Kota Tasikmalaya Dipertanyakan Warga, Jukir Akui Sistem Penghitungan Belum Jelas
Tarif Parkir Berbasis Jam di Kota Tasikmalaya Dipertanyakan Warga, Jukir Akui Sistem Penghitungan Belum Jelas. Foto: Tian K.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya telah memasang papan tarif parkir di 34 ruas jalan beberapa hari terakhir. Pemasangan ini merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan dua kategori tarif yakni Jalan Umum Tertentu (JUT) dan Bukan Jalan Umum Tertentu (BJUT).

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya telah memasang papan tarif parkir di 34 ruas jalan beberapa hari terakhir. Pemasangan ini merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan dua kategori tarif yakni Jalan Umum Tertentu (JUT) dan Bukan Jalan Umum Tertentu (BJUT).

 

Tarif Parkir di Lokasi Jalan Umum Tertentu (JUT)

* Mobil bus atau mobil barang ukuran besar: Rp 6.000 untuk 2 jam pertama + Rp 1.000 per jam berikutnya

* Mobil bus atau mobil barang ukuran sedang: Rp 5.000 untuk 2 jam pertama + Rp 750 per jam berikutnya

* Mobil penumpang atau mobil barang ukuran kecil: Rp 3.000 untuk 2 jam pertama + Rp 500 per jam berikutnya

* Sepeda motor: Rp 2.000 untuk 2 jam pertama + Rp 250 per jam berikutnya

 

Tarif Parkir di Lokasi Bukan Jalan Umum Tertentu (BJUT)

* Mobil bus atau mobil barang ukuran besar: Rp 5.000 untuk 2 jam pertama + Rp 1.000 per jam berikutnya

* Mobil bus atau mobil barang ukuran sedang: Rp 4.000 untuk 2 jam pertama + Rp 750 per jam berikutnya

* Mobil penumpang atau mobil barang ukuran kecil: Rp 2.500 untuk 2 jam pertama + Rp 500 per jam berikutnya

* Sepeda motor: Rp 1.500 untuk 2 jam pertama + Rp 250 per jam berikutnya

Namun kebijakan tarif berbasis jam tersebut memunculkan pertanyaan dari sebagian warga. Salah satunya disampaikan oleh netizen bernama Yusep DM melalui sebuah video yang diunggah di akun Facebook pribadinya. Dalam video itu, ia memperlihatkan papan tarif parkir yang dipasang di kawasan Jalan HZ Mustofa.

Yusep mengaku bingung soal bagaimana sistem waktu parkir dihitung. "Permasalahnya ngitungnya gimana," ujarnya dalam video yang dikutip Sabtu (22/11/2025) siang.

Ia kemudian membandingkan sistem parkir di jalan umum dengan parkir di pusat perbelanjaan. "Kalau di mall mah nya, atau masuk ka daerah ada karcisnya kan ketahuan gitu. Ini gimana, kalau karcisna gimana, ngitungnya gimana?" katanya mempertanyakan.

Dalam video yang sama, Yusep tampak menanyakan hal tersebut kepada seorang juru parkir di lokasi itu. "Kalau ngitung dua per satu jam dua jamnya gimana," tanyanya.

Juru parkir itu lalu menjawab, "Bapak parkir mobil ya? Kalau mobil kalau sudah melewati 2 jam wajib Rp 5 ribu."

Tidak puas, Yusep kembali bertanya soal acuan waktu parkir.

"Kalau ngitung itunya, oh ini sudah 1 jam atau 2 jam dari karcis atau gimana? Kan kalau di mall kelihatan ada waktu jelas, kalau di tempat umum gini gimana?"

Sang juru parkir pun menjawab, "Ngitunganya? Udah aja kalau udah melewati 2 jam bayar Rp 5 ribu, kalau gak 2 jam kesemula aja Rp 3 ribu."

Dalam videonya, Yusep menegaskan bahwa publik berhak mengetahui secara jelas perhitungan tarif parkir berbasis waktu, termasuk informasi jam masuk dan keluar yang seharusnya tercantum pada karcis.

Postingannya menuai beragam komentar netizen. Salah satunya menulis, "Tulisan deui ku dinas, jika moyor anda hilang diganti dengan yang baru," ujar akun @Qi*******.

Netizen lain bertanya, "Upami ka apotek hungkul 5 atau 10 menit sabaraha itung-itungan na," komentar akun @A****.

Sementara itu, Kabid UTPD Dishub Kota Tasikmalaya, Uen Haeruman, hingga pukul 12.33 WIB belum memberikan tanggapan atas aspirasi masyarakat tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, Dishub Kota Tasikmalaya telah menyosialisasikan kebijakan “Parkir Gratis Tanpa Karcis”, yang menegaskan bahwa masyarakat tidak wajib membayar parkir apabila juru parkir tidak memberikan karcis resmi.

Dishub juga memperlihatkan dua jenis karcis resmi, yakni berwarna biru untuk lokasi JUT dan hijau untuk BJUT. Pada karcis tersebut tercantum informasi lengkap mulai dari nomor kendaraan, jam masuk, jam keluar, tanggal, serta tarif pertama dan berikutnya.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement