Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya telah memasang papan tarif parkir di 34 ruas jalan beberapa hari terakhir. Pemasangan ini merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan dua kategori tarif yakni Jalan Umum Tertentu (JUT) dan Bukan Jalan Umum Tertentu (BJUT).
Tarif Parkir Berbasis Jam di Kota Tasikmalaya Dipertanyakan Warga, Jukir Akui Sistem Penghitungan Belum Jelas
Regional Sabtu, 22 November 2025 | 12:04 WIB
