Ikuti Kami :

Disarankan:

Tiga Jam Diburu, Pelaku Penganiayaan Driver GrabCar Berhasil Diamankan Polres Banjar

Senin, 09 Februari 2026 | 13:58 WIB
Watermark
Tiga Jam Diburu, Pelaku Penganiayaan Driver GrabCar Berhasil Diamankan Polres Banjar. Foto: Budiana Martin.

Polres Banjar berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang pengemudi GrabCar yang terjadi di sekitar Stasiun Kereta Api Kota Banjar, Jalan Letjen Suwarto, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (7/2/2026) malam lalu.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com - Polres Banjar berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang pengemudi GrabCar yang terjadi di sekitar Stasiun Kereta Api Kota Banjar, Jalan Letjen Suwarto, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (7/2/2026) malam lalu.

Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro mengatakan, korban bernama Herliyadi mengalami luka sobek di pipi sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam yang dilakukan pelaku.

“Setelah mendapatkan perawatan medis, kondisi korban berangsur membaik dan sudah bisa menjalani rawat jalan,” kata Didi saat menggelar konferensi pers di Mapolres Banjar, Senin (9/2/2026).

Pelaku diketahui berinisial MRA (22), seorang pengangguran yang merupakan residivis kasus penganiayaan. Pelaku baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada September 2025 lalu.

Didi menjelaskan, aksi pelaku bermula dari upaya pemerasan terhadap warga di sekitar simpang tiga dekat Stasiun KA Banjar. Saat permintaan uang tidak dipenuhi, pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan senjata tajam sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.

Berkat informasi dari masyarakat serta pengemudi ojek online di sekitar lokasi, jajaran Satreskrim Polres Banjar berhasil menangkap pelaku hanya dalam waktu tiga jam setelah kejadian. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 482 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” tutupnya.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement