Ikuti Kami :

Disarankan:

VIDEO: Satlantas Polres Tasikmalaya Kota Gelar Sosialisasi dan Uji Coba ETLE Handheld, Kasat Lantas: Penegakan Hukum Secara Transparan

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:06 WIB

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya melakukan sosialisasi ETLE Mobile Handheld di Jalan KH Zenal Mustofa, tepatnya di depan Pos Polisi Taman Kota Tasikmalaya, Sabtu (17/1/2026).

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya melakukan sosialisasi ETLE Mobile Handheld di Jalan KH Zenal Mustofa, tepatnya di depan Pos Polisi Taman Kota Tasikmalaya, Sabtu (17/1/2026).

Sosialisasi ETLE Handheld dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya Kota AKP Riki Kustiawan.

Dalam sosialisasi ini, petugas menghentikan pengendara yang secara kasat mata melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm, menggunakan knalpot bising, melawan arus, serta pelanggaran lainnya.

Perlu untuk diketahui, ETLE Mobile Handheld ini adalah sebagai bentuk komitmen dari Polri dalam transformasi penegakan hukum berbasis digital. Upaya dari Polri ini untuk memperkuat sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang modern, transparan, dan berkeadilan.

AKP Riki mengatakan, Polres Tasikmalaya Kota sudah mendapatkan satu alat untuk penindakan pelanggaran elektronik dari Korlantas melalui Polda Jabar yaitu alat tilang elektronik berupa ETLE Handheld. 

"ETLE Handheld ini dilakukan untuk penindakan pelanggaran-pelanggaran oleh anggota secara hunting sistem dalam penegakan hukum secara digital serta mengurangi potensi kecelakaan dan fatalitas kecelakaan lalu lintas," ujar AKP Riki kepada NewsTasikmalaya.com. 

Menurutnya penegakan hukum pelanggaran lalu lintas ini sebagai upaya dalam menyadarkan masyarakat khususnya warga Kota Tasikmalaya untuk selalu menaati segala peraturan lalu lintas.

"Warga yang berkendara baik roda dua maupun roda empat harus melengkapi dengan SIM, STNK, dan spesifikasi kendaraannya" ungkapnya.

AKP Riki Kustiawan menambahkan, sosialisasi ini berlangsung berikut penindakan hukumnya menggunakan alat ETLE Handheld. "Jadi mulai hari sudah berlaku. Ini untuk menyadarkan pengguna jalan agar tertib berlalu lintas," tandasnya.

Lebih jauh dikatakan AKP Riki, pelanggar lalu lintas nantinya akan diberikan barcode tilang yang harus dibayarkan melalui bank. Jika sudah membayar denda tilang, pelanggar bisa membawa bukti pembayaran ke petugas bagian tilang di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk ditukarkan dengan barang bukti.

"Jika tidak membawa SIM dan hanya membawa STNKnya, barang bukti ya STNKnya begitu pun sebaliknya. Kami berharap masyarakat Kota Tasikmalaya bisa lebih menaati peraturan lalu lintas sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," pungkasnya. 

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement