Ikuti Kami :

Disarankan:

VIDEO: Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 5 Kasus Narkoba Selama Januari 2026, 5 Tersangka Diamankan

Rabu, 21 Januari 2026 | 21:22 WIB

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras atau sediaan farmasi tanpa izin selama periode Januari 2026.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras atau sediaan farmasi tanpa izin selama periode Januari 2026. 

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka dengan berbagai peran, mulai dari kurir hingga pengedar.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil intensifikasi patroli, penyelidikan, serta tindak lanjut laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.

“Selama Januari 2026, Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota mengungkap lima kasus, terdiri dari narkotika jenis sabu, narkotika sintetis atau tembakau gorila, serta penyalahgunaan obat sediaan farmasi,” ujar AKBP Andi Purwanto, saat press rilis di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (21/1/2026).

Dikatakan Kapolres, dari total lima kasus tersebut, rinciannya yakni dua kasus narkotika jenis sabu, dua kasus narkotika sintetis (tembakau gorila), dan satu kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi. 

"Para tersangka sudah kami amankan dan ditahan di ruang tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota. Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak lima orang," kata AKBP Andi. 

Para tersangka sabu masing-masing berinisial I.F dan R.D. Tersangka kasus tembakau gorila berinisial DM dan GAK, serta satu tersangka kasus obat sediaan farmasi berinisial NFA.

"Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain di Kecamatan Indihiang dua TKP kasus sabu, di Kecamatan Cibeureum dua TKP kasus tembakau gorila, dan di Kecamatan Cihideung satu TKP kasus obat sediaan farmasi," ucapnya. 

Lebih jauh, AKBP Andi menyampaikan, dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 7,22 gram (netto), tembakau sintetis seberat 214,08 gram (bruto), 200 butir tramadol, 1.002 butir obat Double Y, sejumlah telepon genggam, plastik klip bening, dompet, alat hisap, serta perlengkapan pendukung lainnya.

"Para tersangka memiliki peran berbeda, yakni dua tersangka sebagai perantara atau kurir sabu, dua tersangka sebagai pengedar narkotika sintetis, dan tersangka sebagai pengedar obat sediaan farmasi," ungkapnya.

Para pelaku menggunakan berbagai modus, di antaranya sistem transfer, transaksi melalui media sosial WhatsApp dan Instagram, pertemuan langsung (tatap muka), penentuan lokasi transaksi menggunakan Google Maps, penyimpanan barang di tempat tertentu (tempel). 

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 ayat (1) KUHP, Pasal 435 dan Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

"Untuk kasus sabu, ancaman pidana hukuman penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun," imbuhnya. 

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkoba secara tegas dan berkelanjutan.

“Saya tegaskan, komitmen saya sebagai Kapolres Tasikmalaya Kota untuk memberantas peredaran narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar melalui layanan Hot Line Bebeja Ka Polres di nomor 110,” pungkas AKBP Andi Purwanto.

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement