Ikuti Kami :

Disarankan:

Wawan Setiawan Resmi Dilantik sebagai Anggota BPD Antar Waktu Desa Neglasari Banjar

Selasa, 15 Juli 2025 | 16:24 WIB
Wawan Setiawan Resmi Dilantik sebagai Anggota BPD Antar Waktu Desa Neglasari Banjar
Wawan Setiawan Resmi Dilantik sebagai Anggota BPD Antar Waktu Desa Neglasari Banjar. Foto: NewsTasikmalaya.com/Istimewa.

Wali Kota Banjar, Sudarsono, secara resmi melantik Wawan Setiawan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Antar Waktu Desa Neglasari, Kecamatan Banjar. Pelantikan tersebut berlangsung di Aula GOR Desa Neglasari, Selasa (15/7/2025), menggantikan mendiang Abdul Rohman Saleh yang sebelumnya menjabat untuk periode 2018–2026.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com - Wali Kota Banjar, Sudarsono, secara resmi melantik Wawan Setiawan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Antar Waktu Desa Neglasari, Kecamatan Banjar. Pelantikan tersebut berlangsung di Aula GOR Desa Neglasari, Selasa (15/7/2025), menggantikan mendiang Abdul Rohman Saleh yang sebelumnya menjabat untuk periode 2018–2026.

Dalam sambutannya, Wali Kota Banjar menegaskan pentingnya peran strategis BPD sebagai mitra pemerintah desa dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan partisipatif.

“BPD adalah representasi masyarakat yang harus mampu menyerap aspirasi warga serta mengawasi kinerja kepala desa demi pembangunan yang berkelanjutan,” katanya.

Ia menambahkan, meskipun dilantik melalui mekanisme antar waktu, Wawan memiliki tanggung jawab yang sama besar dengan anggota BPD lainnya. Tugas tersebut antara lain mencakup pembahasan dan kesepakatan rancangan peraturan desa, pengelolaan aset desa, pembentukan badan usaha milik desa (BUMDes), serta keterlibatan aktif dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

Sementara itu, Wawan Setiawan usai pelantikan menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan, serta komitmennya untuk melanjutkan program-program BPD yang telah berjalan.

“Saya akan menjalankan amanah ini sebaik mungkin, meski untuk saat ini fokus saya adalah meneruskan program BPD sebelumnya,” pungkasnya.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement