Ikuti Kami :

Disarankan:

Satgaswil Jabar Densus 88 AT Polri Gelar Sosialisasi Pencegahan Paham Intoleran di Tasikmalaya

Rabu, 19 Februari 2025 | 14:07 WIB
Satgaswil Jabar Densus 88 AT Polri Gelar Sosialisasi Pencegahan Paham Intoleran di Tasikmalaya
Satgaswil Jabar Densus 88 AT Polri Gelar Sosialisasi Pencegahan Paham Intoleran di Tasikmalaya. Foto: NewsTasikmalaya.com/Istimewa.

Tim Priangan Timur Satgaswil Jabar Densus 88 Antiteror Mabes Polri menggelar sosialisasi pencegahan paham intoleran, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme di Desa Sukaraja, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (19/2/2025).

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Tim Priangan Timur Satgaswil Jabar Densus 88 Antiteror Mabes Polri menggelar sosialisasi pencegahan paham intoleran, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme di Desa Sukaraja, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (19/2/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya radikalisme dan terorisme serta upaya pencegahannya.

Sosialisasi yang berlangsung di Balai Desa Sukaraja ini dihadiri oleh sekitar 100 peserta dari berbagai elemen masyarakat. Turut hadir Kepala Desa Sukaraja Asep Nandang, Sekretaris Desa Rahmat, Bhabinkamtibmas Bripka Arief, dan Babinsa Sertu Harianto.

Dalam sosialisasi ini, Tim Cegah Satgaswil Jabar menyampaikan berbagai materi terkait definisi intoleransi, radikalisme, dan terorisme.

Dijelaskan bahwa intoleransi merupakan sikap tidak menghargai perbedaan, sedangkan radikalisme adalah pemikiran ekstrem yang menginginkan perubahan sosial dan politik secara drastis, seringkali dengan kekerasan.

Sementara itu, terorisme didefinisikan sebagai penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menciptakan ketakutan massal.

Selain itu, tim juga memaparkan berbagai karakteristik dari kelompok intoleran, radikal, dan teroris serta faktor-faktor yang menyebabkan penyebaran paham tersebut, baik dari aspek global, regional, nasional, maupun kultural.

Menurut pemaparan, radikalisme dapat menyebar melalui berbagai sarana, termasuk kajian keagamaan, organisasi, komunitas, media sosial, serta lembaga pendidikan. Sasaran utama dari propaganda radikalisme meliputi tokoh agama, tenaga pengajar, pelajar, ASN, aparat keamanan, hingga masyarakat umum.

Untuk mengatasi ancaman ini, Densus 88 menekankan pentingnya kesiapsiagaan nasional, kontra-radikalisasi, dan deradikalisasi.

Beberapa langkah konkret yang dilakukan adalah penguatan wawasan kebangsaan, pembinaan keagamaan, serta peningkatan keterlibatan masyarakat dalam menangkal paham ekstrem.

Dalam upaya lebih luas, Densus 88 juga menjalankan strategi kontra-ideologi, kontra-radikalisasi, dan kontra-narasi di dunia maya. Langkah ini mencakup pemantauan aktivitas daring, penindakan terhadap akun yang menyebarkan paham radikal, serta penguatan konten moderat di media sosial.

Kegiatan ini ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Karang Taruna, serta perwakilan RT dan RW. Masyarakat diajak untuk lebih aktif dalam mencegah penyebaran paham radikal di lingkungan mereka.

Dengan terlaksananya sosialisasi ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap bahaya radikalisme semakin meningkat, sehingga dapat bersama-sama menjaga stabilitas dan keamanan di lingkungan mereka. Kegiatan berjalan dengan lancar dan aman tanpa kendala berarti.

Editor
Link Disalin