TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Sidang kasus pembacokan yang melibatkan lima terdakwa, empat di antaranya anak di bawah umur, telah memasuki tahap pledoi di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Rabu (22/1/2025).
Kasus ini terkait insiden penganiayaan berupa pembacokan yang terjadi di Jalan SL Tobing, Kelurahan Sambongpari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, pada Minggu (17/1/2024) lalu.
Rencananya, putusan akan dibacakan pada Kamis (23/1/2025) pukul 15.00 WIB besok. Kuasa hukum para terdakwa, Dedi Supriyadi, menyatakan pihaknya telah menyampaikan pembelaan dan menanggapi dakwaan jaksa dalam sidang tersebut.
"Kami telah membacakan pembelaan dan menanggapi eksepsi dari jaksa. Kami tetap pada pembelaan yang telah diajukan. Besok, putusan akan dijatuhkan pada pukul 15.00 WIB," ujar Dedi Supriyadi kepada wartawan usai persidangan.
Dedi, yang didampingi Tatang Sudjana dari Lembaga Bantuan Hukum Gat, mengungkapkan bahwa dalam pembelaan pihaknya telah memaparkan sejumlah fakta dan alat bukti yang dirasa tidak sesuai dengan tuduhan yang diajukan.
Ia menyebut ada ketidaksesuaian antara pengakuan para terdakwa dengan bukti yang disampaikan korban.
"Anak-anak tidak mengakui perbuatan tersebut, dan ada ketidaksesuaian dengan alat bukti yang diakui korban," ucapnya.
Selain itu, Dedi menyoroti absennya sidik jari pada celurit yang disebut sebagai alat bukti dalam kasus ini. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu poin yang meragukan keterlibatan para terdakwa.
"Kami juga mempertanyakan mengapa bukti CCTV yang seharusnya bisa mendukung pembelaan tidak dimasukkan. Kenapa CCTV yang ada tidak dijadikan alat bukti? Ini patut dipertanyakan," tambahnya.
Dedi berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang diungkapkan dalam pembelaan sebelum menjatuhkan putusan.
"Semua tergantung pada keputusan majelis hakim, dan kami harus menghormatinya. Namun, dengan segala pembelaan yang telah diajukan, kami berharap keputusan yang diambil mencerminkan keadilan berdasarkan fakta yang ada," tutupnya.