Ikuti Kami :

Disarankan:

Tegakkan Aturan Reklame, Satpol PP Kota Tasikmalaya Bongkar Tenda dan Spanduk Aspirasi di Depan Bale Kota

Senin, 06 April 2026 | 16:00 WIB
Watermark
Tegakkan Aturan Reklame, Satpol PP Kota Tasikmalaya Bongkar Tenda dan Spanduk Aspirasi di Depan Bale Kota. Foto: Asep Juhariyono.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya melakukan penertiban terhadap tenda dan sejumlah spanduk aspirasi yang terpasang di depan Kantor Bale Kota, Jalan Letnan Harun, Senin (6/4/2026) siang. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga estetika kawasan pemerintahan dan penegakan regulasi daerah.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya melakukan penertiban terhadap tenda dan sejumlah spanduk aspirasi yang terpasang di depan Kantor Bale Kota, Jalan Letnan Harun, Senin (6/4/2026) siang. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga estetika kawasan pemerintahan dan penegakan regulasi daerah.

Kasatpol PP Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah, menjelaskan bahwa penertiban tersebut meliputi pembongkaran tenda serta pencopotan berbagai spanduk hasil aksi massa yang berlangsung beberapa waktu lalu.

"Hari ini kami melakukan penertiban, bukan hanya tenda, tetapi juga beberapa spanduk hasil aksi kemarin. Aspirasi masyarakat sudah disampaikan sebelumnya, sehingga atribut tersebut kami rapikan," ujar Yogi saat memberikan keterangan di lokasi.

Mengacu pada Peraturan Wali Kota

Yogi menegaskan bahwa tindakan ini didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Tasikmalaya Nomor 20 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Menurutnya, pemasangan atribut di kawasan Bale Kota memerlukan izin khusus dari otoritas terkait.

"Di kawasan Bale Kota, segala bentuk pemasangan atribut perlu izin resmi. Dalam pelaksanaannya, keberadaan tenda dan spanduk tersebut tidak mengantongi izin, sehingga sesuai kewenangan, kami melakukan penertiban," ucapnya.

Bantah Tindakan Represif

Pihak Satpol PP membantah jika pembongkaran ini dianggap sebagai bentuk represif terhadap penyampaian pendapat. Yogi menekankan bahwa petugas telah memberikan waktu yang cukup bagi massa aksi untuk memasang atribut mereka.

"Sama sekali tidak represif. Aspirasi sudah disampaikan, dan spanduk dari forum lain pun sudah kami tertibkan sebelumnya. Masa pemasangannya sudah lewat beberapa hari, jadi waktunya memang sudah habis," beber Yogi.

Sebagai penutup, ia mengimbau masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi di muka umum agar tetap mematuhi koridor hukum dan memperhatikan estetika kota.

"Penyampaian aspirasi memang dijamin undang-undang, namun kami berharap masyarakat juga memperhatikan aspek estetika dan aturan yang berlaku agar ketertiban umum tetap terjaga," pungkasnya.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement