BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Dua pemuda berinisial UY (32) dan R (30), warga Kota Banjar, ditangkap polisi setelah nekat mencuri sepeda motor milik pengunjung pasar. Aksi pencurian yang dilakukan pada Selasa (6/5/2025) itu berakhir gagal setelah salah satu pelaku tertangkap basah oleh warga.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri, mengungkapkan bahwa aksi keduanya didorong oleh motif ekonomi.
“Kedua pelaku melakukan aksinya karena faktor ekonomi,” ujar Iptu Heru dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, Jumat (9/5/2025).
Peristiwa pencurian terjadi di area parkir Pasar Tradisional Banjar. Saat itu, korban tengah berbelanja ketika motornya tiba-tiba raib dari tempat parkir. Beruntung, korban melihat kendaraannya sedang didorong oleh pelaku R dan langsung meneriakinya.
“Pelaku R diamankan oleh warga dan juru parkir setelah diteriaki. Korban lalu melapor ke kami, dan pelaku berhasil kami amankan di lokasi,” jelas Heru.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga berhasil menangkap pelaku lain, UY, yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.