TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan, Forum Komunikasi Kecamatan (Forkopimcam) Tawang, bersama dengan Satpol PP Kota Tasikmalaya, melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) di kawasan kos-kosan wilayah Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, pada Selasa (17/9/2024) sore.
Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Polsek Tawang, Koramil, Lurah, dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Camat Tawang, Boedi Santoso, menyebutkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda Nomor 72 Tahun 2024 mengenai tata nilai.
“Operasi ini kami lakukan untuk menindaklanjuti laporan dari warga mengenai adanya indikasi kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum di kos-kosan. Kami ingin memastikan bahwa program pekat ini berjalan konsisten,” ujar Boedi di lokasi razia.
Selain menertibkan kos-kosan, Boedi juga menekankan pentingnya memeriksa identitas penghuni kos.
“Kami juga memanfaatkan kesempatan ini untuk mengecek data hak pilih menjelang pemilu, memastikan tidak ada data pemilih yang terlewat,” tambahnya.
Dalam hasil operasi, ditemukan beberapa penghuni kos yang tengah mengonsumsi minuman keras. Dari total 41 kos yang diperiksa, 14 di antaranya menunjukkan aktivitas minum alkohol. Selain itu, ada pula beberapa penghuni dengan KTP yang tidak terdaftar di Kota Tasikmalaya.
Boedi mengimbau kepada masyarakat dan pengurus RT/RW untuk lebih ketat dalam mengawasi kos-kosan di wilayah mereka.
“Kami meminta pemilik kos untuk mematuhi aturan yang berlaku dan agar RT/RW melakukan pemeriksaan rutin terhadap identitas penghuni kos. Ini penting untuk menjaga ketertiban dan mencegah masalah di kemudian hari,” tegas Boedi.
Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pemilik kos dan penghuni tentang pentingnya menjaga ketertiban di lingkungan sekitar.