Ikuti Kami :

Disarankan:

VIDEO: Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Kematian Pelajar di Jalan Letjen Mashudi, 6 di Antaranya Masih di Bawah Umur

Rabu, 02 Oktober 2024 | 06:55 WIB

Polres Tasikmalaya Kota menetapkan sembilan tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang pelajar di Jalan Letjen Mashudi, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, yang terjadi pada Minggu (22/9/2024) dini hari.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Polres Tasikmalaya Kota menetapkan sembilan tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang pelajar di Jalan Letjen Mashudi, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, yang terjadi pada Minggu (22/9/2024) dini hari. 

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, mengatakan bahwa dari sembilan tersangka tersebut, enam di antaranya masih di bawah umur.

"Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, kami menetapkan sembilan tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Enam di antaranya masih berstatus anak di bawah umur," ujar Joko, saat konfrensi pers pada Rabu (25/9/2024). 

Ketiga tersangka yang sudah dewasa masing-masing berinisial Cm (22), DMY (19) dan AM (18). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya. 

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko menuturkan, modus operandi yang dilakukan adalah tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara para tersangka menunggu di pinggir jalan serta menyiapkan alat berupa kayu, bambu, dan batu. 

"Kemudian ketika korban melintas, para tersangka langsung melempari sepeda motor korban dengan batu serta tersangka AM, mengadang laju sepeda motor korban menggunakan bambu sehingga sepeda motor korban terjatuh," ujar Joko. 

Setelah itu, lanjut Joko, para tersangka menghampiri korban dan langsung melakukan kekerasan secara fisik terhadap korban hingga korban tidak sadarkan diri. 

"Setelah itu, tersangka meninggalkan TKP dan korban ketika ditemukan dalam keadaan meninggal dunia," ungkapnya. 

Joko menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, bahwa berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota beserta Unit Reskrim Polsek Cibeureum telah berhasil melakukan upaya penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka, kemudian melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang digunakan para tersangka tersebut.

"Barang bukti yang diamankan antara lain, balok kayu, lima buah batu, bambu, pakaian dan celana korban, 10 handphone, dua unit sepeda motor," jelas Joko. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Uu RI No . 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHPidana. 

"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 (dua belas ) tahun," pungkasnya.

 

Editor
Link Disalin