Ikuti Kami :

Disarankan:

124 Posisi Struktural Kosong, Pemkab Ciamis Fokus pada Reformasi ASN

Kamis, 17 April 2025 | 09:47 WIB
Watermark
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis, Ai Rusli Suargi. Foto: NewsTasikmalaya.com/Febrian Libelvalen

Pemerintah Kabupaten Ciamis tengah dihadapkan pada tantangan besar dalam pengelolaan birokrasi, menyusul kekosongan 124 jabatan struktural di berbagai tingkatan yang belum terisi hingga April 2025.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Pemerintah Kabupaten Ciamis tengah dihadapkan pada tantangan besar dalam pengelolaan birokrasi, menyusul kekosongan 124 jabatan struktural di berbagai tingkatan yang belum terisi hingga April 2025. Kondisi ini berpotensi memengaruhi efektivitas pelayanan publik dan kinerja internal pemerintahan.

Data terbaru menunjukkan bahwa dari total 728 jabatan struktural di lingkungan Pemkab Ciamis, posisi yang belum terisi paling banyak terdapat di level eselon IV B, yakni sebanyak 67 jabatan. Kekosongan ini menjadi sorotan dalam upaya reformasi birokrasi yang lebih profesional dan adaptif.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis, Ai Rusli Suargi, mengakui kondisi ini merupakan tantangan yang tidak bisa dihindari. Ia menjelaskan bahwa pengisian jabatan harus mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku guna menjamin objektivitas dan akuntabilitas.

“Proses pengisian jabatan, khususnya untuk posisi pimpinan tinggi, wajib mengikuti Permenpan-RB Nomor 15 Tahun 2019. Ini bisa dilakukan melalui seleksi terbuka, atau mutasi antar jabatan, yang tentunya didahului uji kompetensi,” ungkap Ai Rusli, Kamis (17/4/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa prinsip meritokrasi menjadi landasan utama dalam manajemen ASN, termasuk dalam proses penempatan jabatan administrator dan pengawas. Evaluasi kinerja menjadi acuan utama dalam setiap keputusan penempatan.

“Bagi daerah yang belum memiliki sistem manajemen talenta secara komprehensif, penilaian tetap dilakukan berbasis pada prinsip merit,” imbuhnya.

Pasca Pilkada 2024, pengisian jabatan semakin diperketat. Pemkab Ciamis diwajibkan memperoleh izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur, dan juga persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Semua tahapan harus mengikuti standar Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Tidak boleh sembarangan,” tegas Ai Rusli.

Pemkab Ciamis kini tengah melakukan pendekatan bertahap dan sistematis untuk menutup kekosongan jabatan tersebut, dengan tetap menjaga kualitas dan integritas birokrasi.

 

Editor
Link Disalin