TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota meringkus dua pemuda terduga pelaku penganiayaan terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Tamansari, Kota Tasikmalaya. Aksi brutal yang dilakukan secara acak ini menyebabkan korban mengalami luka serius.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku yang berinisial A (19) dan F (19), warga Kecamatan Tamansari, telah diamankan di kediaman masing-masing setelah melalui proses penyelidikan intensif.
"Kami telah menangkap dua pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap pasutri di Jalan Tamansari, tepatnya di depan Kampus Umtas," ujar Herman kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).
Insiden ini terjadi pada Minggu (9/2/2025) dini hari, saat korban Munir (66) dan istrinya, Emin (63), sedang melintas di lokasi kejadian dengan sepeda motor. Tanpa alasan yang jelas, kedua pelaku yang juga berboncengan motor mendekati korban.
Pelaku F kemudian memberikan instruksi kepada A untuk memepet kendaraan korban. Saat jarak sudah dekat, F mengeluarkan batu berukuran sedang yang telah dipersiapkan sebelumnya, lalu menghantam tangan kiri Munir sebanyak tiga kali. Akibat serangan tersebut, jari telunjuk korban mengalami patah, sementara Emin beruntung tidak mengalami luka.
Menurut Herman, aksi kekerasan ini dilakukan secara acak tanpa motif jelas, dan para pelaku mengaku dalam kondisi mabuk miras saat kejadian.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 jo 56 KUHP tentang penganiayaan dan harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum.