BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Harapan para tenaga honorer di Kota Banjar untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perlahan pupus. Meski seleksi tahap kedua telah usai, banyak dari mereka gagal lolos, membuat masa depan mereka semakin tidak menentu.
Salah satu dampak nyata dari seleksi ini terjadi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjar. Sebanyak 93 tenaga honorer resmi dirumahkan karena tidak memenuhi persyaratan, terutama dari segi usia dan kelengkapan administrasi seperti ijazah.
“Informasi dari beberapa OPD menunjukkan hal serupa, utamanya karena batas usia dan kepemilikan ijazah,” ujar Kepala Bidang Kepegawaian BKSDM Kota Banjar, Irfan Fauzi, saat dihubungi, Kamis (3/7/2025).
Ia menambahkan, belum memiliki data lengkap jumlah tenaga honorer yang tidak lolos karena data berada di masing-masing OPD.
“Data lengkapnya ada di masing-masing OPD, saya hanya pegang data peserta tahap pertama dan kedua,” jelasnya.
BKSDM pun belum dapat mengambil langkah lanjut terhadap nasib para honorer tersebut. “Kami belum bisa mengambil langkah karena masih menunggu arahan,” tambah Irfan.
Sebelumnya, DLH Kota Banjar menyatakan bahwa sebagian besar honorer yang diberhentikan telah mengabdi selama bertahun-tahun, bahkan ada yang sejak 1979. Namun, mereka tidak lolos seleksi PPPK akibat kendala administratif dan usia.
“Mereka sudah tidak memenuhi syarat administratif. Secara usia pun sebagian besar sudah di atas batas yang ditentukan,” ujar Kepala DLH Kota Banjar, Eri K Wardhana.
Sebagai bentuk penghargaan, Pemerintah Kota Banjar memberikan hak-hak terakhir bagi para honorer yang dirumahkan, seperti gaji bulan terakhir, santunan dari Baznas sebesar Rp600 ribu, serta asuransi ketenagakerjaan dari BPJS. Dua orang petugas kebersihan yang wafat setelah diangkat sebagai PPPK juga mendapat santunan masing-masing Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini sebagai bentuk penghormatan atas kontribusi mereka selama ini,” tambah Eri.
Meski banyak petugas kebersihan dirumahkan, Pemkot memastikan layanan kebersihan dan pengangkutan sampah tetap berjalan normal.
“Petugas PPPK nantinya akan disesuaikan jadwal kerjanya selama 6 hari. Kami juga bentuk tim pengawas di lapangan,” jelasnya.
Salah satu mantan honorer, Rasman (65), mengaku telah bekerja sejak tahun 1979 sebagai petugas kebersihan di Pasar Banjar.
“Kalau masih ada kesempatan, saya masih mau kerja. Fisik saya masih kuat,” pungkasnya.