TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Sebanyak 99 desa di Kabupaten Tasikmalaya hingga kini belum menerima pencairan Dana Desa (DD) tahap II. Hal ini terungkap dalam rapat para kepala desa bersama Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, yang berlangsung di Aula Pendopo Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu (3/12/2025).
Dalam rapat tersebut, para kepala desa menyampaikan sejumlah kendala yang mereka hadapi akibat belum cairnya dana tersebut, yang seharusnya digunakan untuk membiayai pembangunan fisik serta pembayaran insentif guru diniyah dan guru PAUD.
Kepala Desa Tanjungsari, Kecamatan Salopa, Nurdin, mengatakan pencairan tahap II sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan pembangunan infrastruktur jalan sepanjang 800 meter dengan anggaran sekitar Rp310 juta.
“Benar, Dana Desa tahap dua belum cair di desa kami. Dana itu diperuntukkan pembangunan fisik berupa infrastruktur jalan,” ujar Nurdin kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala Desa Margaluyu, Kecamatan Manonjaya, Dian Cahyadinata, menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan dipengaruhi perubahan mekanisme penyaluran dana desa yang ditetapkan Kementerian Keuangan.
Menurutnya, kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang dinilai menimbulkan dampak signifikan terhadap proses penganggaran di tingkat desa.
“Kami sangat dirugikan. Melalui APDESI, kami meminta penjelasan dan pertanggungjawaban dari DPMD dan Kemenkeu RI terkait kebijakan PMK Nomor 81 Tahun 2025,” tegas Dian.
Para kepala desa berharap pemerintah pusat segera memberikan solusi agar pembangunan desa tidak terhambat dan kegiatan pelayanan masyarakat bisa tetap berjalan optimal.