Ikuti Kami :

Disarankan:

Baru 354 Masjid di Ciamis yang Miliki Sertifikat Tanah Wakaf, 120 Masjid Masih dalam Proses

Sabtu, 28 Juni 2025 | 09:50 WIB
Baru 354 Masjid di Ciamis yang Miliki Sertifikat Tanah Wakaf, 120 Masjid Masih dalam Proses
Baru 354 Masjid di Ciamis yang Miliki Sertifikat Tanah Wakaf, 120 Masjid Masih dalam Proses. Foto: NewsTasikmalaya.com/Andri M

Dari total 2.947 masjid yang tersebar di 258 desa dan 7 kelurahan di Kabupaten Ciamis, baru 354 masjid yang memiliki sertifikat tanah wakaf secara resmi. Sementara 120 masjid lainnya tengah dalam proses penyertifikatan yang dibiayai oleh negara.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Dari total 2.947 masjid yang tersebar di 258 desa dan 7 kelurahan di Kabupaten Ciamis, baru 354 masjid yang memiliki sertifikat tanah wakaf secara resmi. Sementara 120 masjid lainnya tengah dalam proses penyertifikatan yang dibiayai oleh negara.

“Jumlah masjid yang sudah bersertifikat tanah wakaf masih sangat kecil, baru sekitar 10 persen dari total masjid yang ada,” ungkap Ketua Dewan Wakaf Indonesia (DWI) Kabupaten Ciamis, H. Wahidin S.Ag, M.Pd.I, Jumat (27/6/2025).

Menurut Wahidin, target penyelesaian sertifikasi untuk 120 masjid tersebut diharapkan tuntas pada September 2025. Penyerahan sertifikat secara simbolis direncanakan pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, dalam agenda peluncuran nasional.

“Kami terus berkoordinasi dengan BPN agar prosesnya selesai tepat waktu. Sebagian besar masjid berdiri di atas tanah wakaf sehingga perlu disertifikasi guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari,” tambah Wahidin, yang juga menjabat sebagai Penyelenggara Zakat dan Wakaf (PZW) Kemenag Ciamis.

Ia mengungkapkan, saat ini sudah ada dua masjid di Ciamis yang tengah menghadapi persoalan hukum terkait status tanah wakaf, terutama dari pihak keluarga atau ahli waris pemberi wakaf.

Karena itu, ia mengimbau seluruh pengurus DKM masjid maupun musala agar segera memproses sertifikat tanah wakaf masing-masing. DWI Kabupaten Ciamis siap memberikan pendampingan untuk proses tersebut.

Dengan tambahan 120 masjid yang dalam proses penyertifikatan, maka pada tahun 2025 ini total akan ada 574 masjid di Ciamis yang memiliki sertifikat tanah wakaf, baik secara mandiri maupun melalui program pembiayaan negara.

Sementara itu, Kasi Bimas Kemenag Ciamis, Dr. H. M. Aip Maptuh, S.Ag., M.Pd., menyampaikan bahwa seluruh masjid di Ciamis telah terdaftar dalam aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) milik Kementerian Agama RI secara by name by address.

“Tercatat ada 2.947 masjid yang sudah memiliki ID di aplikasi SIMAS, tersebar di 27 kecamatan di Kabupaten Ciamis,” ujar Aip Maptuh.

Rinciannya sebagai berikut:

Masjid Agung: 1
Masjid Besar: 27
Masjid Jami: 2.642
Masjid di Tempat Publik: 256
Masjid Bersejarah: 1 (berlokasi di Kawali)
Selain masjid, Kabupaten Ciamis juga memiliki sebanyak 6.074 musala, terdiri dari:

4.042 musala di lingkungan pemukiman
1.831 musala di tempat publik
27 musala di perkantoran
174 musala di satuan pendidikan
“Total keseluruhan masjid dan musala yang terdata di Kemenag Ciamis mencapai 9.021 unit,” pungkas Aip.

 

 

Editor
Link Disalin