Ikuti Kami :

Disarankan:

Bawaslu Ciamis Awasi Ketat Rekapitulasi DPS: Pastikan Akurasi Data Pemilih

Senin, 12 Agustus 2024 | 21:09 WIB
Bawaslu Ciamis Awasi Ketat Rekapitulasi DPS: Pastikan Akurasi Data Pemilih
Bawaslu Ciamis Awasi Ketat Rekapitulasi DPS: Pastikan Akurasi Data Pemilih. Foto: NewsTasikmalaya.com/ Istimewa

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis melakukan pengawasan ketat dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Ciamis yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Minggu (11/08/2024) di Aula Gedung BKPSDM Kabupaten Ciamis.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis melakukan pengawasan ketat dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Ciamis yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Minggu (11/08/2024) di Aula Gedung BKPSDM Kabupaten Ciamis.

Pleno tersebut dipimpin oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Ciamis serta dihadiri oleh anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Pj Bupati Ciamis, jajaran Forkopimda, perangkat daerah terkait, serta ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Ciamis.

Dalam pleno tersebut, setiap kecamatan memaparkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat kecamatan. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, yang didampingi oleh jajaran kordiv Bawaslu, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pencermatan secara komprehensif berdasarkan data hasil pengawasan dari seluruh jajaran pengawas pemilu.

"Pencermatan yang kami lakukan meliputi akurasi data dan mekanisme prosedural yang jelas. Dalam pleno ini, Bawaslu melakukan interupsi untuk memastikan bahwa hak pilih masyarakat terjaga," ujar Jajang.

Bawaslu juga menyampaikan beberapa catatan penting kepada KPU Kabupaten Ciamis, salah satunya adalah pentingnya memastikan bahwa pemilih yang telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tidak lagi terdaftar dalam daftar pemilih.

"Selain itu, pemilih yang memenuhi syarat (MS) tetapi belum masuk ke dalam daftar harus segera dimasukkan," tambahnya.

Terkait pemilih disabilitas, Bawaslu menekankan pentingnya verifikasi status disabilitas dengan mengumpulkan informasi dari lembaga atau instansi terkait. Mereka juga menemukan perbedaan jumlah antara Berita Acara (BA) DPHP tingkat kecamatan dan tingkat kelurahan/desa, yang membutuhkan pencermatan lebih lanjut.

"Dalam penginputan data, perlu kehati-hatian agar tidak ada kesalahan, terutama dalam penempatan jenis kelamin yang harus sesuai dengan identitas pemilih," jelasnya.

Bawaslu juga menekankan pentingnya sikap terbuka terhadap kritik yang konstruktif.

"KPU dan jajaran Adhoc di semua tingkatan tidak boleh anti kritik. Saran atau rekomendasi yang diberikan harus segera ditindaklanjuti sebagai bentuk check and balance untuk menjaga hak pilih masyarakat," tegas Jajang.

Setelah melalui semua tahapan, ditetapkan jumlah pemilih sebanyak 963.203, dengan rincian 480.304 pemilih laki-laki dan 482.899 pemilih perempuan. Jumlah ini tersebar di 27 kecamatan, 265 desa/kelurahan, dan 2.084 TPS, sesuai dengan yang tercantum dalam Berita Acara Pleno Nomor 143/PL02.1-BA/3207/2024.

"DPS ini akan diumumkan kepada publik pada 18-27 Agustus 2024. Masyarakat diharapkan proaktif memeriksa apakah namanya telah terdaftar dan melaporkan kepada Bawaslu jika ada kesalahan data," ujar Jajang. 

Bawaslu juga mengimbau KPU untuk memastikan pengumuman DPS di papan pengumuman RT/RW atau kantor kelurahan/desa selama 10 hari.

"Pengumuman harus dilakukan secara urut berdasarkan abjad untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengecekan," pungkasnya.

Dengan semangat "Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu", Bawaslu Ciamis menegaskan komitmennya dalam menjaga keadilan dan transparansi pemilu.

Editor
Link Disalin