Ikuti Kami :

Disarankan:

Bawaslu Ciamis Temukan Pelanggaran Proses Coklit oleh Petugas Pantarlih, Dicoklit di Tempat Hajatan

Senin, 29 Juli 2024 | 19:41 WIB
Bawaslu Ciamis Temukan Pelanggaran Proses Coklit oleh Petugas Pantarlih, Dicoklit di Tempat Hajatan
Bawaslu Ciamis Temukan Pelanggaran Proses Coklit oleh Petugas Pantarlih, Dicoklit di Tempat Hajatan. Foto: Istimewa

Selama masa pemutakhiran data pemilih yang berlangsung dari Senin (24/6/2024) hingga Kamis (25/7/2024), Bawaslu Ciamis mengidentifikasi sejumlah potensi pelanggaran yang dilakukan oleh petugas pantarlih.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com - Selama masa pemutakhiran data pemilih yang berlangsung dari Senin (24/6/2024) hingga Kamis (25/7/2024), Bawaslu Ciamis mengidentifikasi sejumlah potensi pelanggaran yang dilakukan oleh petugas pantarlih.

 Pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah petugas tidak melakukan coklit (pencocokan dan penelitian) secara door-to-door, melainkan di tempat-tempat umum seperti hajatan dan lokasi nongkrong.

Komisioner Bawaslu Ciamis dan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Ciamis, Wulan Syarifah, menjelaskan, bahwa hal ini terjadi di beberapa lokasi, termasuk Baregbeg dan Rancah. 

"Kejadian seperti ini ada empat kasus yang ditemukan oleh petugas pengawas," ujar Wulan, pada Senin (29/7/2024).

Selama sebulan pemantauan, Bawaslu Ciamis mengerahkan 265 Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dan 81 petugas Panwascam.

Di sisi lain, KPU Ciamis menurunkan 3.873 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) untuk melakukan coklit terhadap 961.678 warga Ciamis yang tercatat dalam Daftar Penduduk Potensi Pemilih Pemilu (DP4).

"Tugas pantarlih sudah jelas, yaitu melakukan sinkronisasi data pemilih yang tercantum di DP4 dengan KTP dan KK. Ketika coklit dilakukan di tempat hajatan atau tempat nongkrong, hampir dipastikan tidak dilakukan pencocokan atau sinkronisasi data DP4 dengan KTP dan KK pemilih. Kecil kemungkinan orang datang ke tempat hajatan membawa KK," jelas Wulan.

Lebih parahnya, Wulan menambahkan, bahwa selain melakukan coklit di tempat yang tidak sesuai prosedur, petugas pantarlih juga membagikan stiker hasil coklit kepada calon pemilih alih-alih menempelkannya langsung di rumah pemilih. 

"Potensi pelanggaran tersebut tidak menjadi temuan yang dilaporkan, tetapi Panwascam dan Bawaslu Ciamis merekomendasikan untuk dilakukan coklit ulang dengan mendatangi langsung rumah calon pemilih secara door-to-door," imbuh Wulan.

Untuk kasus di Baregbeg dan Rancah, telah dilakukan coklit ulang dengan penyandingan data DP4 dengan KTP dan KK pemilih. "Sudah dilakukan sinkronisasi data pemilih baik yang di DP4 maupun KK dan KTP pemilih," katanya.

Selain itu, pengawas di lapangan juga menemukan pemasangan stiker usai coklit tanpa ada data pemilih, dan ada juga stiker yang terpasang terbalik. 

"Petugas kami di lapangan tidak menemukan proses coklit yang menggunakan tenaga orang lain (joki) selain oleh petugas Pantarlih," ujar Wulan.

Sebanyak 265 petugas PKD yang dikerahkan selama masa coklit, setiap harinya diwajibkan melakukan pengecekan coklit terhadap 10 KK per hari sebagai sampel.

 

 

Editor
Link Disalin