TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tasikmalaya, pada Selasa (15/10/2024).
Acara berlangsung di Ballroom Hotel Aston Inn, Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya dan juga mencakup deklarasi netralitas ASN menjelang Pilkada Serentak 2024.
Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, BKPSDM, Kesbangpol, serta seluruh camat.
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Tasikmalaya, Enceng Fuad, menjelaskan bahwa tujuan acara adalah untuk memberikan pemahaman kepada ASN mengenai aturan netralitas dalam menghadapi Pilkada.
"Kegiatan ini bertujuan mensosialisasikan regulasi agar para ASN tidak terlibat dalam kampanye atau kegiatan politik terkait pasangan calon, baik untuk Wali Kota maupun Gubernur Jabar," kata Enceng.
Ia menegaskan bahwa regulasi jelas melarang ASN untuk terlibat dalam kegiatan kampanye, baik yang menguntungkan maupun merugikan calon. "Pasal 71 dan 72 Undang-Undang Pilkada menegaskan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis," tambahnya.
Enceng juga menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan tahapan awal, dan OPD yang belum diundang akan dilibatkan dalam kegiatan selanjutnya. "Kami akan mengundang semua ASN untuk memastikan pemahaman yang merata," jelasnya.
Jika ada laporan mengenai ASN yang mendukung atau mengkampanyekan calon tertentu, Bawaslu akan menindaklanjuti dan mengkaji temuan tersebut. "Kami akan memeriksa apakah itu termasuk pelanggaran pidana atau kode etik ASN. Jika terbukti melanggar kode etik, kami akan merekomendasikannya ke BKN," ungkap Enceng.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan di media sosial dapat menjadi masalah, merujuk pada pelanggaran yang terjadi pada tahun 2019. "Kami ingin ASN lebih berhati-hati, karena bahkan simbol kecil bisa menjadi masalah," tutupnya.