CIAMIS, NewsTasikmalaya.com - Pembebasan bersyarat (PB) terhadap MSP, terpidana kasus penipuan CPNS di Kementerian Agama, menuai pertanyaan dari korban.
H. Wawan, warga Pangandaran yang menjadi korban sekaligus pelapor dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ciamis, mengungkapkan keheranannya atas keputusan tersebut.
Menurut Wawan, MSP telah menjalani tiga kali proses peradilan dengan kasus yang sama, dengan vonis 2,6 tahun dalam sidang pertama, 2,6 tahun dalam sidang kedua, dan 1,6 tahun dalam sidang ketiga.
Terpidana mulai menjalani hukuman sejak April 2021 dan telah bebas bersyarat pada awal Februari 2025, meski vonis kasus terakhirnya baru dijatuhkan.
"Seharusnya napi menjalani minimal 2/3 masa tahanan sebelum mendapatkan PB. Vonis kasus kedua saja belum selesai hingga April 2025, apalagi vonis ketiga yang baru dijatuhkan. Tetapi MSP sudah mendapatkan PB dengan alasan penyatuan masa tahanan," ujar Wawan, Senin (17/2/2025).
Selain itu, ia juga mempertanyakan apakah prosedur PB telah dipenuhi sepenuhnya, termasuk syarat adanya penjamin keluarga, persetujuan dari RT, RW, kelurahan, serta minimal lima warga setempat sesuai domisili terpidana.
Menanggapi hal tersebut, Kalapas Ciamis, Supriyanto, melalui Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Ipan, memastikan bahwa PB terhadap MSP telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pembebasan bersyarat diberikan setelah napi menjalani 2/3 dari total hukuman. Dalam kasus MSP, total hukuman dari tiga vonisnya berjumlah 6,6 tahun. Jika dikalkulasikan, 2/3 dari 6,6 tahun adalah 4,4 tahun. Setelah dikurangi remisi 1 tahun, maka sisa hukuman yang harus dijalani adalah 3,4 tahun," jelas Ipan.
Ia juga menegaskan bahwa prosedur PB telah dilaksanakan secara sistematis dan transparan.
"Kami memahami bahwa masyarakat sering kali kurang mengerti mengenai mekanisme PB. Namun, jika MSP kembali melakukan tindak pidana, maka sisa vonis serta remisi yang diberikan akan ditambahkan kembali dalam hukumannya," pungkasnya.