Ikuti Kami :

Disarankan:

Bow and Patners Law Firm Gelar Sosialisasi Perlindungan Hukum di Lapas Kelas IIB Ciamis

Selasa, 27 Agustus 2024 | 18:19 WIB
Bow and Patners Law Firm Gelar Sosialisasi Perlindungan Hukum di Lapas Kelas IIB Ciamis
Bow and Patners Law Firm Gelar Sosialisasi Perlindungan Hukum di Lapas Kelas IIB Ciamis. Foto: NewsTasikmalaya.com/ Febrian L

Bow and Patners Law Firm menggelar sosialisasi tentang sistem peradilan dan perlindungan hukum bagi narapidana dan tahanan di Lapas Kelas II B Ciamis, Selasa (27/08/2024).

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com - Bow and Patners Law Firm menggelar sosialisasi tentang sistem peradilan dan perlindungan hukum bagi narapidana dan tahanan di Lapas Kelas II B Ciamis, Selasa (27/08/2024).

Direktur Bow and Partners, Prabowo Febriyanto, menyampaikan pentingnya sosialisasi ini dalam memberikan pemahaman kepada narapidana tentang hak-hak mereka. Sosialisasi ini menjelaskan hak-hak narapidana, keluarga binaan, dan lain-lain. 

"Hak-hak apa saja yang bisa mereka dapatkan setelah divonis atau saat masih dalam masa tahanan," katanya.

Prabowo juga menekankan bahwa kegiatan ini sangat positif dan diperlukan oleh warga binaan.

Dikatakannya, tadi ada 10 pertanyaan yang dilontarkan dan beberapa yang berkonsultasi.

Hal ini menunjukkan betapa dibutuhkannya pemahaman tentang strategi hukum, yang sering kali kurang dimiliki warga binaan. 

"Kurangnya pemahaman ini bisa menimbulkan ketidaksetaraan hak dalam penanganan perkara hukum, yang saat ini banyak terjadi di masyarakat," ungkapnya.

Ia juga menyoroti maraknya kasus ketidakadilan dalam sistem peradilan yang sering muncul hanya setelah kasus menjadi viral.

"Kadang ada istilah 'no viral, no justice'. Dengan adanya sosialisasi ini, kita harapkan para narapidana, tahanan, dan warga binaan bisa belajar dari kesalahan, mengungkapkan upaya-upaya hukum, dan yang paling penting, berani bersuara melawan penegak hukum yang nakal," tegas Prabowo.

Dalam sosialisasi ini, banyak pertanyaan yang diajukan oleh warga binaan, terutama terkait dengan kasus yang sering menimpa mereka, seperti penipuan (Pasal 378), penggelapan (Pasal 372), dan keterlibatan dalam tindak pidana (Pasal 55).

Prabowo menjelaskan bahwa warga binaan sering merasa tidak adil karena dianggap ikut serta dalam tindak pidana, padahal mereka mungkin tidak sadar bahwa terlibat.

"Dengan penjelasan ini, mereka jadi mengerti bahwa sekadar mengetahui tindak pidana tanpa melaporkan sudah dianggap salah," jelasnya.

Kepala Lapas Kelas II B Ciamis, Beni Nurrahman, menyambut baik inisiatif dari Bow and Partners ini. Menurutnya Lapas Kelas IIB Ciamis kedatangan tamu dari Bow and Partners yang memberikan penyuluhan hukum. 

"Alhamdulillah, Bow and Partners ini sudah ke banyak tempat, termasuk Lampung dan Kalimantan, dan hari ini warga binaan kita mendapatkan tuntunan hukum gratis," kata Beni.

Beni juga berharap kerja sama tersebut tidak hanya sekali saja, tetapi dapat terus berlanjut ke depannya.

"Ini pertama kali Bow and Partners mengadakan sosialisasi di Lapas Ciamis. Kami berharap ke depan bisa terjalin kerja sama atau MOU terkait penyuluhan hukum gratis serta bantuan hukum untuk masyarakat Ciamis, khususnya mereka yang berada di Lapas Kelas II B Ciamis," pungkasnya.

Editor
Link Disalin