Ikuti Kami :

Disarankan:

Desentralisasi Layanan Akta Kelahiran di Ciamis, Warga Tak Perlu Lagi ke Disdukcapil

Rabu, 25 September 2024 | 16:39 WIB
Desentralisasi Layanan Akta Kelahiran di Ciamis, Warga Tak Perlu Lagi ke Disdukcapil
Desentralisasi Layanan Akta Kelahiran di Ciamis, Warga Tak Perlu Lagi ke Disdukcapil. Foto: NewsTasikmalaya.com/Istimewa

Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mulai menerapkan sistem desentralisasi pelayanan akta kelahiran untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen penting tersebut.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com - Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mulai menerapkan sistem desentralisasi pelayanan akta kelahiran untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen penting tersebut.

Mulai 1 Oktober 2024, penerbitan akta kelahiran yang sebelumnya hanya dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil kini bisa diakses di 27 kecamatan di Ciamis melalui Kantor Pelayanan Terpadu.

Inovasi ini diharapkan dapat memperluas akses dan memberikan kemudahan bagi warga, khususnya mereka yang tinggal jauh dari pusat kota.

Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, menjelaskan bahwa langkah desentralisasi ini merupakan bagian dari upaya untuk mengatasi keluhan warga terkait jarak dan akses menuju Kantor Disdukcapil.

Dengan adanya layanan di tingkat kecamatan, warga kini tidak perlu lagi melakukan perjalanan jauh ke kantor pusat hanya untuk mengurus akta kelahiran.

“Kami ingin menghilangkan kendala jarak yang selama ini dikeluhkan. Sekarang, masyarakat bisa mengurus akta kelahiran di kantor kecamatan terdekat,” jelas Yayan pada Rabu (25/09/2024).

Selain layanan akta kelahiran, operator Disdukcapil di kecamatan yang sebelumnya hanya melayani Kartu Keluarga, KTP Elektronik, dan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI), kini juga siap menerima permohonan akta kelahiran bagi anak usia 0-18 tahun. 

Yayan memastikan bahwa syarat dan ketentuan untuk mengurus akta kelahiran di kantor kecamatan sama dengan yang berlaku di kantor pusat. Masyarakat tetap harus melengkapi seluruh dokumen sesuai peraturan yang berlaku.

“Tidak ada perubahan dalam persyaratan. Semua proses tetap sama, dan yang penting, pelayanan ini sepenuhnya gratis. Kami juga mengimbau warga agar tidak menggunakan calo, cukup datang langsung ke kantor kecamatan,” tegasnya.

Dengan hadirnya layanan di tingkat kecamatan ini, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Ciamis bisa lebih cepat, mudah, dan efisien, serta mengurangi beban warga yang selama ini harus ke pusat kota untuk mengurus akta kelahiran.

Editor
Link Disalin