Ikuti Kami :

Disarankan:

DPRD Ciamis Bahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Seluruh Fraksi Setuju

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:39 WIB
DPRD Ciamis Bahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Seluruh Fraksi Setuju
DPRD Ciamis Bahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Seluruh Fraksi Setuju. Foto: NewsTasikmalaya.com/Istimewa.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Paripurna di Aula Tumenggung Wiradikusuma pada Jumat (7/2/2025). Agenda utama dalam rapat ini adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Paripurna di Aula Tumenggung Wiradikusuma pada Jumat (7/2/2025).

Agenda utama dalam rapat ini adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.  

Seluruh fraksi DPRD menyatakan dukungan terhadap rancangan tersebut. Perubahan regulasi ini dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi guna mengoptimalkan pendapatan daerah.  

Penjabat (Pj) Bupati Ciamis, Budi Waluya, mengapresiasi dukungan dari seluruh fraksi terhadap Raperda ini. Ia menjelaskan bahwa perubahan regulasi merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.  

“Perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan nasional serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Budi.  

Budi menekankan bahwa optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi sangat penting dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.  

“Kami berharap dengan perubahan ini, pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan berfokus pada kepentingan masyarakat,” tambahnya.  

Meski mendapat dukungan penuh, Budi menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara cermat.  

“Pembuatan regulasi bukan perkara mudah. Kita harus memastikan produk hukum yang dihasilkan berkualitas, inovatif, dan tetap mengutamakan aspek kehati-hatian,” katanya.  

Ia juga mengapresiasi berbagai masukan dari fraksi DPRD yang akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan lebih lanjut.  

Dengan adanya perubahan Raperda ini, diharapkan Kabupaten Ciamis dapat mengoptimalkan penerimaan daerah serta memiliki regulasi yang lebih selaras dengan kebijakan nasional demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Editor
Link Disalin