Ikuti Kami :

Disarankan:

Dua Warga Kota Banjar Ditangkap Polisi Gegara Promosikan 8 Situs Judi Online

Rabu, 06 November 2024 | 13:26 WIB
Dua Warga Kota Banjar Ditangkap Polisi Gegara Promosikan 8 Situs Judi Online
Dua Warga Kota Banjar Ditangkap Polisi Gegara Promosikan 8 Situs Judi Online. Foto: NewsTasikmalaya.com/Martin

Dua pria berinisial RR (29) dan RK (42) warga kota Banjar ditangkap Kepolisian Polres Banjar, karena telah mempromosikan situs judi online melalui media sosial facebook.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com - Dua pria berinisial RR (29) dan RK (42) warga kota Banjar ditangkap Kepolisian Polres Banjar, karena telah mempromosikan situs judi online melalui media sosial facebook.

Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto mengatakan, hasil pemeriksaan, kedua tersangka yang merupakan warga Kota Banjar ini ditangkap karena telah mempromosikan sebanyak 8 situs judi online.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka ini telah mempromosikan 8 situs judi online. Keduanya merupakan warga Banjar," kata Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Banjar, Rabu (6/11/2024).

Danny menjelaskan, para tersangka ini memiliki peran yang berbeda, tersangka RR berperan sebagai telemarketing atau promotor yang mempromosikam judi online melalui media sosial. RR bekerja tidak sendirian, tapi memiliki cabang ke bawah yang disebut moderator, termasuk tersangka RK. 

"Ada 15 cabang atau moderator yang membantu RR mempromosikan situs judi online di medsos. Nah untuk RK ini perannya sebagai moderator," kata dia.

Berdasarkan keterangan dari tersangka RR, dalam aksinya ia memiliki keuntungan berbeda-beda, tergantung target promosi yang dilakukannya. Sementara tersangka RK digaji sebesar Rp 1 juta perbulannya.

"Kalau RR ini keuntungannya bisa mencapai puluhan juta tergantung target promosinya. Sedangkan RK ini digaji sebesar Rp1 juta perbulan oleh telemarketing judol,"ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terjerat pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undnag nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor
Link Disalin