Ikuti Kami :

Disarankan:

Fraksi PKS Soroti Penonaktifan 1.488 Peserta BPJS PBI di Kota Banjar, Desak Verifikasi Ulang dan Reaktivasi

Selasa, 24 Juni 2025 | 17:48 WIB
Fraksi PKS Soroti Penonaktifan 1.488 Peserta BPJS PBI di Kota Banjar, Desak Verifikasi Ulang dan Reaktivasi
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Banjar, Budi Kusmono. Foto: Istimewa

Sebanyak 1.488 warga Kota Banjar yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendadak dinonaktifkan sejak Juni 2025 oleh Kementerian Sosial RI.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Sebanyak 1.488 warga Kota Banjar yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendadak dinonaktifkan sejak Juni 2025 oleh Kementerian Sosial RI. Kebijakan tersebut menuai sorotan tajam dari Fraksi PKS DPRD Kota Banjar.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Banjar, Budi Kusmono, menyatakan keprihatinannya atas kebijakan sepihak itu. Ia menilai langkah penonaktifan tidak melalui verifikasi faktual di lapangan dan berisiko mencabut hak konstitusional warga atas layanan kesehatan.

“Dasar kebijakan yang digunakan adalah data DTSEN (Data Terpadu Stabilisasi Ekonomi Nasional), bukan hasil pengecekan langsung di lapangan. Ini sangat rawan salah sasaran,” ujar Budi saat ditemui, Selasa (24/6/2025).

Menurutnya, banyak peserta yang masih tergolong miskin dan sangat membutuhkan bantuan iuran justru dicoret dari kepesertaan karena tidak tercantum dalam DTSEN, tanpa adanya proses klarifikasi terlebih dahulu.

Di lapangan, kebijakan ini berdampak langsung. Sejumlah warga yang membutuhkan layanan kesehatan secara mendadak mengaku kaget saat mengetahui kartu BPJS mereka tidak lagi aktif.

“Kami menerima banyak laporan dari warga yang baru menyadari status nonaktif ketika hendak berobat. Ada pula yang masih hidup dalam kondisi miskin, tapi dinyatakan mampu oleh sistem,” ungkap Budi.

Minimnya sosialisasi dari pemerintah juga membuat masyarakat tidak mengetahui prosedur pengaduan ataupun langkah reaktivasi keanggotaan BPJS mereka.

Melihat potensi krisis ganda—baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi Fraksi PKS mendorong Pemerintah Kota Banjar untuk segera mengambil langkah cepat. Tiga hal yang diminta:

1. Verifikasi faktual di lapangan terhadap peserta yang dinonaktifkan.

2. Reaktivasi peserta yang masih layak menerima bantuan iuran.

3. Penyediaan saluran pengaduan yang mudah diakses warga.

Fraksi PKS juga mengimbau agar Pemerintah Kota Banjar melakukan negosiasi ulang dengan Kementerian Sosial agar proses penonaktifan ditunda sampai verifikasi faktual benar-benar selesai dilakukan.

Budi menegaskan bahwa layanan kesehatan tidak boleh dijadikan semata urusan administratif. Ia menekankan pentingnya menjunjung hak dasar warga negara sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

“Jangan biarkan satu warga pun kehilangan akses kesehatan hanya karena sistem yang belum sempurna. Negara harus hadir di saat rakyat membutuhkan perlindungan,” pungkasnya.

Editor
Link Disalin