JAKARTA, NewsTasikmalaya.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan akhir terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya 2024.
Dalam sidang yang digelar pada pukul 11.28 WIB, MK menyatakan H. Ade Sugianto didiskualifikasi dari pencalonan sebagai Bupati Tasikmalaya.
Keputusan ini berimplikasi besar terhadap jalannya Pilkada, karena MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU).
PSU tersebut harus dilakukan tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto sebagai peserta, dan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, serta Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
Putusan ini menjadi titik balik dalam kontestasi politik di Tasikmalaya, sekaligus membuka peluang baru bagi para kandidat lain dalam perebutan kursi kepemimpinan daerah.
Dengan adanya PSU, masyarakat kembali dihadapkan pada pilihan untuk menentukan pemimpin yang akan membawa perubahan bagi Kabupaten Tasikmalaya ke depan.
Hingga saat ini, pihak terkait masih menunggu jadwal resmi pelaksanaan PSU dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tasikmalaya.
Berikut ini amar putusan MK:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.
3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024;
4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024;
5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1575 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 23 September 2024;
6. Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama H. Ade Sugianto yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti H. Iip Miptahul Paos sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.
7. Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;
8. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
9. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
10. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resor Tasikmalaya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya;
11. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pasca putusan MK tersebut, aparat kepolisian dari Polres Tasikmalaya Kota tampak melakukan penjagaan di Pendopo Bupati Tasikmalaya yang berada di sekitar Alun-Alun Kota Tasikmalaya.