TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Warga Kota dan Kabupaten Tasikmalaya yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling dari Polres Tasikmalaya Kota yang hadir hari ini, Senin, 23 Juni 2025.
Layanan ini menjadi alternatif praktis bagi pengendara yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mengantre di kantor Satpas.
Berdasarkan informasi resmi dari Satlantas Polres Tasikmalaya Kota, mobil layanan SIM Keliling hari ini akan mangkal di halaman Kantor Samsat Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB.
Masyarakat diimbau datang lebih pagi untuk menghindari antrean, karena pelayanan dilakukan terbatas sesuai kapasitas harian.
Kepala Satlantas Polres Tasikmalaya Kota, AKP Riki Kustiawan, mengingatkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM yang masih berlaku.
“Sesuai Pasal 19 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, setiap pengemudi wajib memiliki SIM sah dan aktif. Maka dari itu, kami hadirkan SIM Keliling agar masyarakat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan,” ujar AKP Riki.
Dengan layanan ini, proses perpanjangan bisa dilakukan lebih cepat dan dekat dari tempat tinggal warga.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C di SIM Keliling:
Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C, berikut dokumen yang harus disiapkan:
1. SIM lama yang masih aktif (belum melewati tanggal kedaluwarsa).
2. E-KTP asli atau surat keterangan pengganti e-KTP yang masih berlaku, serta fotokopinya.
3. Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja sama dengan Polres atau klinik yang ditunjuk.
Catatan Penting:
1. Layanan SIM Keliling hanya untuk perpanjangan SIM A dan C.
2. Tidak melayani permohonan SIM baru.
3. Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, maka Anda wajib membuat SIM baru melalui prosedur reguler di Satpas.
Program SIM Keliling merupakan upaya Polres Tasikmalaya Kota dalam meningkatkan pelayanan publik dan memperluas akses legalitas berkendara. Prosesnya relatif cepat, asal semua dokumen dibawa lengkap.
Dengan memanfaatkan layanan ini, warga bisa menghemat waktu dan tenaga. Tak perlu jauh-jauh ke kantor polisi cukup datang ke lokasi SIM Keliling sesuai jadwal.
Tips agar Proses Perpanjangan Lancar:
Cek masa berlaku SIM Anda minimal 7 hari sebelum jatuh tempo.
1. Datang pagi agar mendapatkan antrean lebih awal.
2. Pastikan dokumen yang dibawa tidak ada yang tertinggal.
3. Gunakan pakaian sopan dan rapi saat datang ke lokasi.
Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga kelengkapan dokumen berkendara. Jangan sampai SIM mati karena lupa memperpanjang apalagi prosesnya kini makin mudah.
Tetap patuhi peraturan lalu lintas dan jadilah pengendara yang bertanggung jawab. Semoga informasi ini membantu Anda dalam menjaga legalitas dan kenyamanan berkendara.