TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya resmi menetapkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriyah. Aturan baru ini mulai berlaku pada Rabu (5/3/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Asep Goparulloh, mengonfirmasi perubahan tersebut sesuai dengan arahan dari Gubernur Jawa Barat. “Penyesuaian jam kerja ASN akan diberlakukan mulai 5 Maret sesuai instruksi gubernur,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa (4/3/2025).
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8. SE.035-ORGANISASI/2025 yang menetapkan total jam kerja ASN selama Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Untuk perangkat daerah yang menerapkan sistem 5 hari kerja, jam operasionalnya adalah Senin – Kamis dan Sabtu pukul 08.00 - 14.00 WIB (istirahat 12.00 - 12.30 WIB) sedangkan Jumat pukul 08.00 - 14.00 WIB (istirahat 12.00 - 13.00 WIB).
Sementara itu, bagi perangkat daerah yang menjalankan sistem 6 hari kerja, jam kerjanya adalah Senin – Kamis dan Sabtu: pukul 08.00 - 14.00 WIB (istirahat 12.00 - 12.30 WIB), sedangkan Jumat pukul 08.00 - 14.00 WIB (istirahat 12.00 - 13.00 WIB).
Bagi tenaga pengemudi dan petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang bekerja 6 hari dalam seminggu, jam operasionalnya lebih awal, yakni Senin – Kamis dan Sabtu pukul 06.30 - 13.00 WIB (istirahat 11.30 - 12.30 WIB), sedangkan Minggu pukul 06.30 - 11.30 WIB.
Sedangkan perangkat daerah yang memberikan layanan 24 jam, termasuk instansi kesehatan dan satuan pendidikan, akan menyesuaikan jadwalnya berdasarkan keputusan kepala perangkat daerah dengan persetujuan Wali Kota Tasikmalaya.
Asep menambahkan, aturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Tasikmalaya Nomor 000.8.3/SE.029-ORGANISASI/2025. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.
Surat edaran tersebut telah ditandatangani oleh Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, pada Senin (3/3/2025).