Ikuti Kami :

Disarankan:

Jelang PSU, Dinas PMD Kabupaten Tasikmalaya Ingatkan Kepala Desa Jaga Netralitas

Senin, 14 April 2025 | 15:23 WIB
Jelang PSU, Dinas PMD Kabupaten Tasikmalaya Ingatkan Kepala Desa Jaga Netralitas
Jelang PSU, Dinas PMD Tasikmalaya Ingatkan Kepala Desa Jaga Netralitas. Foto: NewsTasikmalaya.com/Istimewa.

Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengingatkan seluruh kepala desa dan perangkatnya untuk tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengingatkan seluruh kepala desa dan perangkatnya untuk tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Darisman, menegaskan bahwa peran kepala desa sangat krusial dalam menjaga kondusivitas wilayah menjelang pemilu. Ia meminta agar para kepala desa tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tetapi juga turut memberikan edukasi politik yang baik kepada warga desa.

“Kepala desa diminta menjaga kondisi kamtibmas dan memberikan pencerahan kepada masyarakat agar tidak terprovokasi atau terbawa arus politik praktis,” ujar Asep saat dikonfirmasi NewsTasikmalaya.com, Senin (14/4/2025).

Asep menekankan bahwa kepala desa sebagai pemimpin di tingkat desa memiliki pengaruh yang besar terhadap masyarakat. Oleh karena itu, keterlibatan mereka dalam mendukung salah satu pasangan calon bisa berdampak serius pada netralitas pemilu.

“Kami sudah menyampaikan imbauan secara lisan maupun tertulis, termasuk melalui Bawaslu, agar para kepala desa tidak memihak kepada salah satu paslon,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kepala desa yang terbukti melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi sesuai Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang tentang Pemilihan. Sanksinya berupa pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, serta denda minimal Rp600 ribu hingga maksimal Rp6 juta.

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Sundawenang, Kecamatan Salawu, Ade Irsyadul Ubad, menyatakan dukungan terhadap imbauan tersebut. Ia menilai, netralitas kepala desa dan perangkatnya merupakan bagian dari tanggung jawab dalam menyukseskan jalannya pemilu.

“Imbauan ini menjadi pengingat bagi kami, bahwa netralitas adalah kewajiban yang harus dijaga demi kelancaran dan keadilan dalam pelaksanaan PSU,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan adanya aturan yang tegas, para kepala desa seharusnya dapat menempatkan diri secara profesional dan tidak memihak selama proses pemilu berlangsung.

Editor
Link Disalin