Ikuti Kami :

Disarankan:

KAI Daop 2 Bandung Imbau Warga Tidak Ngabuburit di Jalur Kereta, Bahaya dan Bisa Kena Sanksi

Selasa, 04 Maret 2025 | 19:27 WIB
KAI Daop 2 Bandung Imbau Warga Tidak Ngabuburit di Jalur Kereta, Bahaya dan Bisa Kena Sanksi
KAI Daop 2 Bandung Imbau Warga Tidak Ngabuburit di Jalur Kereta, Bahaya dan Bisa Kena Sanksi. Foto: Istimewa

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan jalur kereta sebagai tempat ngabuburit selama bulan Ramadhan.

BANDUNG, NewsTasikmalaya.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan jalur kereta sebagai tempat ngabuburit selama bulan Ramadhan.

Aktivitas ini dinilai sangat berbahaya dan berisiko tinggi terhadap keselamatan diri serta kelancaran perjalanan kereta api.  

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menegaskan bahwa jalur rel bukanlah area publik melainkan zona terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional kereta api.

Oleh karena itu, masyarakat dilarang melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur rel, termasuk sekadar duduk-duduk menunggu waktu berbuka puasa. 

Menurut Kuswardojo, banyak ditemukan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, yang menjadikan jalur kereta sebagai tempat berkumpul menjelang waktu berbuka puasa.

Padahal, tindakan ini sangat berisiko dan dapat berakibat fatal jika tertabrak kereta yang melintas. 

"Kami mengingatkan bahwa bermain atau duduk-duduk di sekitar jalur rel bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat membahayakan nyawa. Selain itu, hal ini dapat mengganggu kelancaran operasional perjalanan kereta api," ujarnya, Selasa (4/3/2025). 

Selain berbahaya, masyarakat yang melanggar aturan ini juga bisa dikenakan sanksi hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur rel merupakan ruang manfaat perkeretaapian yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain.  

"Pasal 181 jo. 199 UU 23 Tahun 2007 menyebutkan bahwa masyarakat yang melanggar dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta," jelasnya. 

Untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan, KAI Daop 2 Bandung terus melakukan patroli di titik-titik rawan serta sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta.

Selain itu, KAI juga berkoordinasi dengan aparat setempat guna memastikan tidak ada warga yang beraktivitas di area terlarang tersebut.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan dengan tidak bermain atau berjalan di jalur rel. Jika menemukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur kereta, segera laporkan ke petugas KAI terdekat atau melalui layanan pelanggan KAI 121," tutupnya. 

KAI mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak menjadikan jalur rel sebagai tempat ngabuburit demi keselamatan bersama.

Editor
Link Disalin