TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Warga Kota Tasikmalaya yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa memanfaatkan layanan SIM keliling Polres Tasikmalaya Kota yang kembali hadir hari ini, Jumat, 13 Juni 2025. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas Polres.
Menurut informasi resmi yang diterima, SIM keliling Polres Tasikmalaya Kota akan beroperasi mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB. Untuk hari ini, lokasi pelayanan berada di depan Pos Polisi Cisumur, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya. Masyarakat diimbau datang lebih awal agar dapat terlayani dengan baik dan menghindari antrean panjang.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Tasikmalaya Kota, AKP Riki Kustiawan, menegaskan pentingnya memiliki SIM bagi setiap pengendara. "Sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi wajib memiliki SIM yang sah," ujar Riki.
Karena itu, melalui layanan SIM keliling Polres Tasikmalaya Kota, masyarakat diharapkan semakin mudah dalam memenuhi kewajiban administratif tersebut.
Syarat Perpanjangan SIM di Layanan Keliling
Bagi warga yang hendak melakukan perpanjangan SIM A atau SIM C, berikut beberapa syarat yang wajib dipenuhi:
1. SIM lama masih aktif (belum lewat masa berlaku).
2. Membawa E-KTP asli atau surat keterangan pengganti e-KTP yang masih berlaku beserta fotokopinya.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C secara nasional, tidak untuk pembuatan SIM baru. Disarankan untuk mengurus perpanjangan beberapa hari sebelum tanggal kedaluwarsa. Jika masa berlaku sudah habis, maka pengajuan harus dilakukan melalui kantor Satpas dengan prosedur permohonan SIM baru. Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh pihak kepolisian.
Perlu diingat bahwa layanan SIM keliling Polres Tasikmalaya Kota bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat dalam memenuhi syarat legalitas berkendara, khususnya dalam hal perpanjangan SIM yang rutin dibutuhkan setiap lima tahun sekali.
Dengan adanya layanan SIM keliling Polres Tasikmalaya Kota, masyarakat kini tidak perlu lagi repot datang ke kantor kepolisian untuk memperpanjang SIM. Cukup mendatangi lokasi yang sudah ditentukan, proses bisa dilakukan secara efisien dan cepat. Pastikan Anda membawa semua dokumen persyaratan agar proses berjalan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam menjaga kelengkapan administrasi berkendara.