Prakiraan Cuaca Kota Banjar Hari Ini, Kamis 19 Juni 2025
Berikut adalah informasi cuaca terkini untuk wilayah Kota Banjar dan sekitarnya.
Disarankan:
Kemenag Kota Banjar, Ahmad Fikri Firdaus, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jika ada oknum pegawai yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan izin operasional Madrasah Diniyah.
BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjar, Ahmad Fikri Firdaus, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jika ada oknum pegawai yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan izin operasional Madrasah Diniyah. Pernyataan ini disampaikan pada Jumat (7/3/2025) sebagai respons atas isu yang tengah berkembang di masyarakat.
Fikri menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam pelayanan publik. Menurutnya, praktik pungli tidak dapat ditoleransi dan harus diberantas agar kepercayaan masyarakat terhadap Kemenag tetap terjaga.
"Kami menegaskan bahwa Kemenag Kota Banjar tidak mentoleransi praktik pungli dalam bentuk apa pun. Jika ada oknum yang terbukti melanggar, kami akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Fikri.
Fikri mengakui bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pungli dalam pengurusan izin operasional Madrasah Diniyah. Namun, hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap investigasi.
"Kami akan melakukan investigasi internal melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Mereka akan mengumpulkan bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Jika terbukti ada praktik pungli, kami tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa sanksi bagi pelanggar telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jika kasus tersebut masuk dalam kategori korupsi, maka hukumannya akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami tidak akan main-main dalam menegakkan aturan. Siapa pun yang terbukti bersalah harus siap menghadapi konsekuensinya," tegas Fikri.
Sebagai langkah pencegahan, Kemenag Kota Banjar juga akan menggencarkan sosialisasi terkait layanan gratis yang tersedia, baik di Kantor Urusan Agama (KUA), madrasah, lembaga diniyah, maupun pesantren. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi pungli.
"Kami akan memperkuat sistem pelaporan, baik melalui UPG, KPK, maupun Ombudsman. Jika masyarakat menemukan praktik pungli, silakan laporkan! Kami akan menindak tegas," tambahnya.
Fikri juga menekankan pentingnya menjaga budaya kerja yang bersih dan transparan di lingkungan Kemenag Kota Banjar. Ia mengingatkan para pegawai untuk bekerja dengan penuh integritas dan menghindari segala bentuk penyimpangan.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa sejumlah lembaga Madrasah Diniyah di Kota Banjar mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp300 ribu untuk pengurusan izin operasional. Padahal, menurut aturan yang berlaku, layanan tersebut seharusnya diberikan secara gratis.
Dugaan pungli ini disebut-sebut melibatkan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), yang diduga mengumpulkan dana atas instruksi oknum pegawai Kemenag. Dana tersebut dikabarkan dibebankan kepada lembaga diniyah sebagai syarat untuk menerbitkan izin operasional mereka.
Hingga saat ini, Kemenag Kota Banjar masih terus melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti terkait dugaan tersebut. Jika terbukti, pihak yang terlibat akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut adalah informasi cuaca terkini untuk wilayah Kota Banjar dan sekitarnya.
Jadwal sholat hari ini di Kota Banjar dapat menjadi rujukan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban sholat fardhu lima waktu.
Personel Polres Banjar turut ambil bagian dalam memperbaiki jalan rusak dan berlubang di Jalan Pengairan Doboki, Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, pada Rabu (18/6/2025).