Ikuti Kami :

Disarankan:

Kemenag Kota Banjar Tegaskan Akan Tindak Tegas Oknum Pungli Izin Operasional Madrasah Diniyah

Jumat, 07 Maret 2025 | 09:27 WIB
Kemenag Kota Banjar Tegaskan Akan Tindak Tegas Oknum Pungli Izin Operasional Madrasah Diniyah
Kemenag Kota Banjar Tegaskan Akan Tindak Tegas Oknum Pungli Izin Operasional Madrasah Diniyah. Foto: Ilustrasi/Istimewa

Kemenag Kota Banjar, Ahmad Fikri Firdaus, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jika ada oknum pegawai yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan izin operasional Madrasah Diniyah.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjar, Ahmad Fikri Firdaus, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jika ada oknum pegawai yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan izin operasional Madrasah Diniyah. Pernyataan ini disampaikan pada Jumat (7/3/2025) sebagai respons atas isu yang tengah berkembang di masyarakat.

Fikri menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam pelayanan publik. Menurutnya, praktik pungli tidak dapat ditoleransi dan harus diberantas agar kepercayaan masyarakat terhadap Kemenag tetap terjaga.

"Kami menegaskan bahwa Kemenag Kota Banjar tidak mentoleransi praktik pungli dalam bentuk apa pun. Jika ada oknum yang terbukti melanggar, kami akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Fikri.

Fikri mengakui bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pungli dalam pengurusan izin operasional Madrasah Diniyah. Namun, hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap investigasi.

"Kami akan melakukan investigasi internal melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Mereka akan mengumpulkan bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Jika terbukti ada praktik pungli, kami tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa sanksi bagi pelanggar telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jika kasus tersebut masuk dalam kategori korupsi, maka hukumannya akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami tidak akan main-main dalam menegakkan aturan. Siapa pun yang terbukti bersalah harus siap menghadapi konsekuensinya," tegas Fikri.

Sebagai langkah pencegahan, Kemenag Kota Banjar juga akan menggencarkan sosialisasi terkait layanan gratis yang tersedia, baik di Kantor Urusan Agama (KUA), madrasah, lembaga diniyah, maupun pesantren. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi pungli.

"Kami akan memperkuat sistem pelaporan, baik melalui UPG, KPK, maupun Ombudsman. Jika masyarakat menemukan praktik pungli, silakan laporkan! Kami akan menindak tegas," tambahnya.

Fikri juga menekankan pentingnya menjaga budaya kerja yang bersih dan transparan di lingkungan Kemenag Kota Banjar. Ia mengingatkan para pegawai untuk bekerja dengan penuh integritas dan menghindari segala bentuk penyimpangan.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa sejumlah lembaga Madrasah Diniyah di Kota Banjar mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp300 ribu untuk pengurusan izin operasional. Padahal, menurut aturan yang berlaku, layanan tersebut seharusnya diberikan secara gratis.

Dugaan pungli ini disebut-sebut melibatkan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), yang diduga mengumpulkan dana atas instruksi oknum pegawai Kemenag. Dana tersebut dikabarkan dibebankan kepada lembaga diniyah sebagai syarat untuk menerbitkan izin operasional mereka.

Hingga saat ini, Kemenag Kota Banjar masih terus melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti terkait dugaan tersebut. Jika terbukti, pihak yang terlibat akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Editor
Link Disalin