Ikuti Kami :

Disarankan:

Kemenag Tegaskan Komitmen Kembangkan Pesantren Ramah Anak, Bentuk Satgas Cegah Kekerasan di Lembaga Pendidikan

Minggu, 26 Oktober 2025 | 23:13 WIB
Kemenag Tegaskan Komitmen Kembangkan Pesantren Ramah Anak, Bentuk Satgas Cegah Kekerasan di Lembaga Pendidikan
Menag RI Nasaruddin Umar. Foto: Kemenag RI

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan pesantren ramah anak di seluruh Indonesia. Komitmen tersebut diwujudkan dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang bertugas memastikan lingkungan pendidikan keagamaan menjadi ruang aman, inklusif, dan bebas kekerasan.

JAKARTA, NewsTasikmalaya.com - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan pesantren ramah anak di seluruh Indonesia. Komitmen tersebut diwujudkan dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang bertugas memastikan lingkungan pendidikan keagamaan menjadi ruang aman, inklusif, dan bebas kekerasan.

“Setiap lembaga pendidikan, baik sekolah, madrasah, maupun pesantren harus menjadi tempat yang ramah anak, zero kekerasan,” tegas Nasaruddin Umar di Jakarta, Minggu (26/10/2025).

Melansir laman resmi Kemenag RI, Langkah konkret Kemenag dalam membangun sistem pendidikan berbasis perlindungan anak ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak. Regulasi tersebut memperkuat aturan sebelumnya, seperti PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag, serta KMA Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual.

Menag menegaskan, seluruh ASN Kemenag dan pihak terkait harus menjadikan regulasi tersebut sebagai pedoman dalam mempercepat upaya nyata pencegahan kekerasan.

“Ini bukan hanya peraturan di atas kertas, tapi panduan aksi nyata bagi seluruh elemen pendidikan keagamaan,” ujarnya.

Fakta Riset: 1,06% Pesantren Masih Rentan Kekerasan

Hasil riset PPIM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 2025 yang bertajuk Menuju Pesantren Ramah Anak dan Menjaga Marwah Pesantren mengungkap, dari 43.000 pesantren di Indonesia, sekitar 1,06% masih tergolong rentan terhadap kekerasan seksual.

Temuan ini menjadi perhatian serius Kemenag untuk memperkuat pencegahan. Menag juga mengajak 98,9% pesantren lainnya yang dinilai memiliki sistem pengasuhan lebih baik untuk berbagi praktik positif dalam membangun lingkungan pendidikan yang aman bagi santri.

Sinergi Kemenag dan KemenPPPA: Cegah Kekerasan Sejak Pengasuhan

Dalam upaya memperkuat perlindungan anak di lingkungan pesantren, Kemenag menjalin kerja sama strategis dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Menurut Menag Nasaruddin Umar, sinergi ini berfokus pada tiga langkah utama:

1.      Mempromosikan hak anak, termasuk hak untuk terlindung dari kekerasan.

2.      Mencegah kekerasan melalui perbaikan pola asuh dan penanaman nilai saling menghormati.

3.      Menangani kasus kekerasan fisik, psikis, maupun seksual secara cepat dan komprehensif.

“Kami terapkan pola pengasuhan ramah anak di pesantren dan madrasah berasrama. Ini penting untuk memastikan setiap anak tumbuh dengan aman dan bahagia,” ujar Menag.

Strategi Lapangan: Satgas, Digitalisasi, dan Program Piloting

Dirjen Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menambahkan bahwa selain penguatan regulasi, Kemenag telah menyiapkan strategi lapangan yang lebih konkret, di antaranya:

1.      Program Piloting Pesantren Ramah Anak.
Sebanyak 512 pesantren telah ditetapkan sebagai proyek percontohan melalui SK Dirjen Pendis Nomor 1541 Tahun 2025.

2.      Digitalisasi Pelaporan Kekerasan.
Kemenag menghadirkan Telepontren, layanan chat dan call center berbasis WhatsApp di nomor 0822-2666-1854, yang memungkinkan pelaporan kasus kekerasan secara cepat, aman, dan anonim.

3.      Pelatihan dan Sosialisasi.
Melalui kerja sama dengan Lakpesdam PBNU, Kemenag menggelar pelatihan penanganan kekerasan seksual di 17 pesantren di berbagai provinsi. Selain itu, kegiatan sosialisasi juga dilakukan melalui Masa Ta’aruf Santri (Mata Santri) dan Lomba Karya Tulis Ilmiah Pesantren Ramah Anak.

Respons Positif dari Kalangan Pesantren

Staf Khusus Menag Bidang Kebijakan Publik, Ismail Cawidu, menyebutkan bahwa langkah-langkah Kemenag mendapat respons positif dari kalangan pesantren. Banyak pesantren kini mulai terbuka dan aktif berdiskusi dengan lembaga perempuan, LSM, dan akademisi dalam memperkuat sistem perlindungan anak.

“Saya melihat pihak pesantren sangat serius dan peduli terhadap isu ini. Mereka aktif berkolaborasi dan terus berupaya menumbuhkan budaya aman bagi santri,” ujar Ismail.

Tiga Fase Peta Jalan Pesantren Ramah Anak

Untuk memastikan keberlanjutan program, Kemenag telah menetapkan peta jalan Pesantren Ramah Anak (PRA) melalui tiga fase besar:

·         Fase I (2025–2026): Penguatan dasar melalui sosialisasi kebijakan, pembentukan Satgas, dan peningkatan kapasitas SDM.

·         Fase II (2027–2028): Akselerasi dengan memperluas implementasi PRA dan integrasi dukungan lintas kementerian.

·         Fase III (2029): Kemandirian pesantren dalam mengelola sistem ramah anak secara berkelanjutan.

Menag berharap seluruh pihak terus berpartisipasi aktif agar setiap pesantren di Indonesia dapat menjadi tempat yang aman, mendidik, dan penuh kasih bagi generasi penerus bangsa.

 

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement