TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tasikmalaya tengah membahas penggantian UR (55), Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Jatiwaras, yang tersandung kasus dugaan pencabulan terhadap lima remaja putri di bawah umur.
UR diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Kasus dugaan pencabulan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan diamankan warga di Kabupaten Pangandaran pada Kamis (11/12/2025) lalu dan kini tengah diproses secara hukum.
Untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar, Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya berencana menunjuk pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah di SDN tempat UR bertugas.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Solihin, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait langkah administratif dan sanksi kepegawaian.
“Benar, yang bersangkutan merupakan kepala SDN di Kecamatan Jatiwaras. Untuk sanksi kepegawaian, kami sudah berkoordinasi dengan BKPSDM dan menunggu proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap,” ujar Ahmad, Senin (15/12/2025).
Menurut Ahmad, penunjukan Plt kepala sekolah dilakukan agar aktivitas pendidikan di sekolah tidak terganggu, mengingat peran kepala sekolah sangat vital dalam mengoordinasikan guru dan memastikan proses pembelajaran berjalan normal.
“Kasus ini tentu sangat mengejutkan dan menjadi perhatian serius dunia pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya. Namun kami harus memastikan hak siswa untuk mendapatkan pendidikan tetap terpenuhi,” katanya.
Ahmad menegaskan, kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi seluruh insan pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya. Pihaknya akan memberikan arahan khusus kepada para kepala sekolah dan tenaga pendidik agar kejadian serupa tidak terulang.
“Ini menjadi peringatan serius. Ke depan akan ada arahan dan penguatan pengawasan kepada seluruh kepala sekolah dan guru,” pungkasnya.