TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Sebuah pabrik ilegal pembuatan obat terlarang jenis Trihexyphenidyl yang beroperasi di sebuah ruko di Jalan Letjen Mashudi, Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, digerebek oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Barat pada Senin (11/11/2024) sore.
Penggerebekan ini dilakukan setelah dilakukan penyelidikan mendalam terkait aktivitas produksi obat keras tanpa izin di lokasi tersebut.
Ketua RW 01, Jajat Munajat, yang turut menyaksikan penggerebekan, mengaku terkejut dan terpukul mengetahui adanya pabrik obat terlarang di wilayahnya.
Menurutnya, ia sama sekali tidak mengetahui aktivitas ilegal tersebut, mengingat ruko yang disewa oleh pihak yang diduga terlibat ini sebelumnya digunakan untuk usaha pertanian.
“Sebelumnya ruko itu disewa-sewakan, yang dulu digunakan untuk pertanian. Tapi setelahnya, saya tidak tahu apa yang terjadi. Tidak ada konfirmasi ke kami sebagai pengurus wilayah,” ujar Jajat.
Jajat mengungkapkan, ia merasa sangat emosional setelah mengetahui bahwa pabrik obat terlarang tersebut beroperasi di daerahnya.
Ia bahkan membantu pihak kepolisian untuk mengangkut tiga mesin yang digunakan dalam proses produksi obat tersebut.
"Saya merasa terpukul besar, sampai saya ikut mengangkat dan menahan emosi. Modusnya adalah dengan menjual air mineral di depan, tapi di belakangnya ada banyak mesin untuk membuat obat terlarang," tuturnya.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan banyak kardus berisi air mineral yang disusun rapi di depan ruko. Namun, di bagian belakang ruko terdapat ruangan tersembunyi yang dipisahkan oleh triplek, yang berisi mesin-mesin produksi obat terlarang, bahan baku, dan produk jadi dalam jumlah besar.
Untuk mencegah kejadian serupa, Jajat menyatakan akan segera melakukan pendataan kepada warga yang menyewa atau mengontrak ruko-ruko di wilayahnya.
"Kami dari kelurahan juga sudah ada imbauan untuk mendata para penyewa ruko," tandasnya.